THR ASN di Demak Belum Pasti Cair, Pemkab Masih Tunggu Aturan Pusat

THR KPP Pratama Demak

Suasana ruang pelayanan di KPP Pratama Demak. Hingga kini pihak KPP Pratama Demak belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi wartawan mengenai kebijakan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak hingga kini belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan teknis terkait pencairan THR bagi ASN.

“Untuk hal ini secara teknis lebih mengetahui BPKPAD. Namun sampai sekarang regulasi dari pemerintah pusat memang belum turun,” kata Sugiharto, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, meskipun sudah ada pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah terkait rencana pencairan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 13 Maret, Pemkab Demak tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

“Kita tetap menunggu aturan dari pusat. Kabupaten lain juga sama, masih menunggu turunnya PP,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Yudi Santosa, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pencairan THR bagi ASN maupun PPPK paruh waktu harus menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita lihat dulu PP-nya. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yudi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa PPPK paruh waktu di wilayah Jawa Tengah dipastikan akan menerima THR tahun ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu, dengan target pencairan paling lambat pada 13 Maret 2026.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemotongan pajak terhadap THR, konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada KPP Pratama Demak belum mendapatkan tanggapan resmi.

Saat wartawan mendatangi kantor tersebut, hanya ditemui oleh salah seorang pegawai dan petugas keamanan. Mereka menyampaikan bahwa Kepala KPP Pratama Demak tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda pelantikan.

“Hari ini ada pelantikan, kepalanya tidak bisa ditemui. Harus membuat janji terlebih dahulu,” ujar petugas keamanan.

Petugas tersebut kemudian memberikan nomor kontak WhatsApp untuk keperluan konfirmasi. Namun hingga berita ini ditulis, nomor tersebut belum memberikan respons.

Di tingkat nasional, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap THR sudah berjalan adil bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta.

Menurutnya, pajak THR bagi ASN selama ini ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan aparatur negara. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama.

Adapun untuk pegawai swasta, pemotongan pajak THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan swasta memilih menanggung langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan aparatur negara. Menurutnya, terdapat sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk kebijakan tersebut. (Sm)