80 Gedung Rampung, Pembangunan KDKMP di Demak Masih Tersendat Lahan

Dandim Demak KDKMP

Dandim 0716/Demak, Letkol Arm Dony Romansah, memberikan keterangan terkait progres pembangunan KDKMP di Kabupaten Demak yang masih menghadapi kendala ketersediaan lahan. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Komandan Kodim (Dandim) 0716/Demak, Letkol Arm Dony Romansah, mengungkapkan bahwa program pembangunan Komando Distrik Kesiapsiagaan Masyarakat Pedesaan (KDKMP) terus berjalan dengan target setiap desa di Kabupaten Demak memiliki fasilitas tersebut.

Ia menjelaskan, dari total 249 desa dan kelurahan yang direncanakan, saat ini sebanyak 161 titik tengah dalam proses pembangunan. Dari jumlah tersebut, 80 unit gedung telah rampung hingga mencapai 100 persen.

“Pembangunan terus berjalan, meski belum seluruhnya selesai. Dari 161 lokasi yang sedang dibangun, 80 di antaranya sudah selesai sepenuhnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Namun demikian, distribusi sarana dan prasarana pendukung dari Agrinas masih dalam tahap proses. Hal ini dikarenakan pengadaan dilakukan secara nasional sehingga membutuhkan waktu untuk distribusi dari vendor ke masing-masing lokasi.

“Untuk sarana-prasarana masih berproses. Karena ini program nasional, kita menunggu distribusi dari vendor yang dilakukan secara bertahap ke titik-titik KDKMP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dandim menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan lahan. Pembangunan KDKMP membutuhkan area yang cukup luas, yakni sekitar 30 x 20 meter, sehingga tidak mudah menemukan lahan yang siap bangun.

Selain itu, terdapat aturan yang melarang penggunaan lahan hijau seperti lahan pertanian berkelanjutan (LSD/LP2P) untuk pembangunan fasilitas tersebut. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari, sehingga pembangunan KDKMP tidak lagi menggunakan lahan hijau.

“Sejak 5 Januari, sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan lahan hijau. Ini yang menjadi tantangan tersendiri karena mencari lahan yang sesuai cukup sulit,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk lokasi yang terlanjur menggunakan lahan hijau sebelum aturan diberlakukan, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan solusi berupa pengajuan alih status lahan. Proses ini nantinya akan dikolektifkan dan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan berbagai tantangan tersebut, pihaknya tetap optimistis pembangunan KDKMP di Kabupaten Demak dapat terus berjalan sesuai target guna memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di tingkat desa. (Sm)