DPRD Demak Terima Aspirasi Buruh, 6 Tuntutan Siap Dikirim ke Pusat

Audiensi Buruh ke DPRD Demak

Audiensi FSPKEP Kabupaten Demak bersama DPRD Demak membahas enam tuntutan buruh jelang peringatan May Day, Jumat (24/4/2026). Dialog ini menjadi langkah diplomasi untuk mendorong aspirasi pekerja diteruskan ke pemerintah pusat. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), sekaligus upaya mengawal enam tuntutan krusial pekerja agar segera ditindaklanjuti pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden.

Ketua FSPKEP Kabupaten Demak, Poyo Widodo, menyampaikan bahwa peringatan May Day tahun ini diwarnai perubahan strategi gerakan. Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah daerah, serikat pekerja memilih mengedepankan pendekatan kolaboratif dan diplomasi ketimbang aksi unjuk rasa di jalanan.

“Kami sepakat menghadap DPRD untuk menyampaikan aspirasi yang akan diteruskan ke pusat. Harapannya, jika disuarakan secara baik dan bermartabat, tidak perlu lagi ada aksi massa,” ujar Poyo usai audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, FSPKEP membawa enam tuntutan utama yang dinilai mendesak untuk direalisasikan. Tuntutan itu meliputi pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian ancaman PHK akibat instabilitas global, reformasi pajak terkait THR, JHT, dan pensiun, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Meski memilih jalur dialog, Poyo menegaskan bahwa pihaknya menginginkan tindak lanjut nyata dari audiensi tersebut. Ia meminta DPRD Demak segera mengirimkan rekomendasi ke pemerintah pusat sebelum puncak peringatan May Day.

“Kalau ini ditindaklanjuti serius, kami sangat mengapresiasi. Tapi jika hanya seremonial, tahun depan kami akan kembali turun aksi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi para pekerja. DPRD, kata dia, berkomitmen segera mengirimkan surat resmi berisi enam tuntutan tersebut ke DPR RI pada awal pekan depan.

“Kami mendukung penyempurnaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik yang merugikan buruh harus dikembalikan pada semangat awal, agar posisi tenaga kerja lebih kuat dan seimbang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Demak juga memfasilitasi komunikasi awal antara perwakilan buruh dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, melalui sambungan video saat audiensi berlangsung. Pihak DPR RI disebut telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyusunan draf regulasi ketenagakerjaan.

Audiensi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi di tingkat daerah, tetapi juga menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial dapat dibangun melalui dialog konstruktif antara buruh, pemerintah, dan legislatif.