Punya Masalah Waris atau Sengketa Tanah? Kejari Demak Siap Bantu Gratis

Jaksa bantuan hukum gratis

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Demak, Elga Nur Fazkin (kanan), menjadi narasumber dalam talkshow di RSKW FM, Kamis (4/6/2026), membahas peran Jaksa Pengacara Negara serta layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Selama ini masyarakat lebih mengenal jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Namun, di lingkungan kejaksaan, jaksa memiliki berbagai fungsi lain, salah satunya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Demak, Elga Nur Fazkin, saat menjadi narasumber dalam talkshow di RSKW FM, Kamis (4/6/2026), dengan tema “Jaksa Sebagai Pengacara Negara”.

Elga menjelaskan, selain berperan sebagai penuntut umum, jaksa juga memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, pelaksana putusan pengadilan, serta Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata serta tata usaha negara yang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

“Melalui fungsi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan layanan kepada pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat. Untuk masyarakat umum, layanan yang dapat dimanfaatkan adalah konsultasi hukum secara gratis terkait berbagai persoalan keperdataan, seperti masalah waris, sengketa tanah, perkawinan, perjanjian, dan persoalan perdata lainnya,” ujar Elga.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Demak yang telah menyediakan ruang khusus pelayanan hukum. Selain itu, layanan juga tersedia secara daring melalui platform Halo JPN.

“Masyarakat cukup membuat akun menggunakan alamat email, kemudian menyampaikan pertanyaan atau permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan. Pertanyaan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dijawab oleh Jaksa Pengacara Negara dalam waktu paling lama 1 x 24 jam,” jelasnya.

Selain layanan konsultasi hukum, Kejaksaan Negeri Demak juga memperkenalkan program Mas Jali (Mas Jaksa Kota Wali) yang menjadi maskot sekaligus sarana pendekatan kepada masyarakat untuk mengenalkan peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Melalui program tersebut, Kejaksaan Negeri Demak berharap masyarakat semakin memahami bahwa kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana maupun tindak pidana korupsi, tetapi juga hadir memberikan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa kejaksaan juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Elga.