Satgas RMI NU Demak: Lembaga yang Dikaitkan Kasus di Karangawen Bukan Pondok Pesantren Resmi

RMI NU Demak bantah Ponpes Demak

Tim Satgas Perlindungan Santri RMI NU Kabupaten Demak melakukan verifikasi lapangan di lokasi yang dikaitkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Sabtu (6/6/2026). Hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut tidak terdaftar sebagai pondok pesantren dan tidak berada di bawah naungan RMI NU Demak. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Satgas Perlindungan Santri Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Demak bersama Ketua RMI NU Demak melakukan verifikasi lapangan terkait beredarnya informasi dugaan kasus kekerasan seksual yang dikaitkan dengan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Verifikasi dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen. Kedatangan tim diterima oleh Anfas, yang merupakan pengurus sekaligus putra pengasuh lembaga tersebut.

Ketua RMI NU Demak KH Ibrahim Cholilullah menjelaskan, langkah verifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun generalisasi terhadap pondok pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan RMI NU Kabupaten Demak.

Dalam peninjauan lapangan, tim menemukan bangunan sederhana berupa rumah bergaya Jawa dan gazebo yang digunakan untuk aktivitas para penghuni. Berdasarkan keterangan pengurus, terdapat 27 anak usia pelajar yang tinggal di lokasi tersebut, terdiri dari 12 laki-laki dan 15 perempuan dengan fasilitas pemondokan yang terpisah.

Aktivitas keseharian yang berlangsung di lokasi meliputi salat berjamaah, pengajian Al-Qur’an, serta kajian kitab. Lembaga tersebut diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2020.

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki papan identitas pondok pesantren maupun struktur kepengurusan formal sebagaimana lazimnya lembaga pesantren. Selain itu, lembaga tersebut belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak terafiliasi dengan RMI NU Kabupaten Demak.

Tim juga mencatat belum tersedianya masjid atau musala sebagai pusat kegiatan ibadah yang umumnya menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Demak, lokasi tersebut juga tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.

KH Ibrahim Cholilullah menegaskan bahwa kunjungan yang dilakukan RMI NU Demak tidak berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kehadiran kami bukan untuk masuk ke substansi perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Kami hadir untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pesantren-pesantren yang berada di bawah naungan RMI NU Kabupaten Demak,” ujarnya.

RMI NU Demak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat berwenang. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Melalui kesempatan tersebut, Satgas Perlindungan Santri RMI NU Demak juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Aspek yang perlu diperhatikan antara lain legalitas lembaga, latar belakang pengasuh, sanad keilmuan, kurikulum pendidikan, sistem pengasuhan, serta komitmen terhadap perlindungan dan keselamatan peserta didik.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas terus mendorong seluruh pondok pesantren untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) perlindungan santri yang jelas dan terukur guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta ramah bagi seluruh santri.