Masih Terima Siltap Meski Dipenjara, Kades Wonoagung Diprotes Warga

Audiensi warga Desa Wonoagung bersama DPRD Demak terkait desakan pemberhentian kepala desa yang terjerat kasus UU ITE berlangsung di ruang Komisi A DPRD Demak, Selasa (19/5/2026). Warga menilai kasus tersebut mengganggu stabilitas pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat desa. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Sejumlah warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, mendatangi Kantor DPRD Demak untuk melakukan audiensi terkait status Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam audiensi tersebut, warga mendesak agar kepala desa segera diberhentikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Nur Kosim, mengatakan kasus yang menjerat kepala desa telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan desa.
“Peristiwa yang terjadi di Wonoagung ini berdampak pada kestabilan pemerintahan maupun kondisi sosial masyarakat desa. Banyak gejolak dan penolakan dari tokoh masyarakat karena persoalan ini menyangkut moral dan etika,” ujar Nur usai audiensi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, hingga kini belum ada pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut, sehingga Muhyidin masih menerima penghasilan tetap (siltap) sekitar Rp2,5 juta per bulan meski sedang menjalani masa tahanan.
Nur menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena kepala desa tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan secara aktif. Selain itu, lahan bengkok desa juga disebut masih dikelola selama yang bersangkutan menjalani hukuman.
Ia juga mengungkapkan bahwa roda pemerintahan desa saat ini dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) kepala desa. Namun, keterbatasan kewenangan Plh dinilai menghambat pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Plh memiliki kewenangan terbatas. Kalau dipaksakan terus berjalan tanpa kepastian status kepala desa definitif, kami khawatir justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, menjelaskan audiensi turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Demak. Ia menyebut telah ditemukan dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
“Alhamdulillah sudah tidak ada lagi perdebatan terkait pasal-pasal hukum. Dalam rapat internal bersama Dinpermades, kami menemukan pasal yang bisa menjadi pijakan untuk proses pemberhentian kepala desa,” kata Muadhom.
Ia menegaskan Komisi A DPRD Demak hanya berperan sebagai mediator antara warga dan pemerintah daerah agar diperoleh solusi terbaik bagi Desa Wonoagung. Menurutnya, Dinpermades akan segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Demak, perkara Muhyidin terdaftar dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Dmk sejak 7 Oktober 2025 dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut bermula dari komunikasi Muhyidin dengan seorang perempuan bernama Laili Khasanah melalui aplikasi TikTok pada Februari 2025. Dalam perjalanannya, Muhyidin diduga berpura-pura menjadi seorang perempuan bernama Widya untuk berkomunikasi dengan suami Laili melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, korban sempat mengirim foto dan video pribadi, sementara pelaku diduga menggunakan identitas palsu serta meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Kasus kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi korban.
Perkara itu akhirnya dilaporkan ke Polres Demak setelah identitas pelaku terungkap. Muhyidin kemudian diadili dalam perkara UU ITE dan pada 11 Desember 2025 dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara. (Sm)
