KPU Demak Beri Kemudahan Pemilih Pindah TPS, Ini Syarat dan Batas Waktunya

IMG-20240115-WA0046

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hidayah saat ditemui di kantornya. Foto: ist

Demak, arusutama.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan hak konstitusi yang harus dihormati dan dilindungi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, KPU Kabupaten Demak memberikan fasilitas surat pindah memilih bagi warga Demak yang ingin menggunakan hak suaranya di tempat lain. Fasilitas ini berlaku hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Ada tiga jenis pemilih dalam Pemilu 2024, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah mengatakan bahwa pemilih DPT sudah ditetapkan sejak Juni 2023. Namun, ada pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asalnya karena berbagai alasan. Mereka bisa mengajukan surat pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten karena termasuk dalam kategori pemilih DPTb.

“Ada batas waktu untuk mengurus surat pindah memilih atau pindah TPS. Paling lambat adalah H-30 hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024. Ada juga pelayanan khusus untuk pemilih yang masuk dalam kategori H-7, yaitu hingga 7 Februari 2024. Namun, hanya untuk empat alasan tertentu,” ujar Nur Hidayah, Senin (15/1).

Alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Contohnya, narapidana atau tahanan yang mendapat keputusan inkrah setelah tanggal 15 Januari bisa mengurus surat pindah memilih hingga H-7. Begitu juga dengan mereka yang sakit, tertimpa bencana, atau menjalankan tugas. Misalnya, pengawas TPS yang ditugaskan oleh Bawaslu di TPS yang berbeda dengan DPT nya,” jelas Nur Hidayah.

Ia menambahkan, WNI yang memenuhi syarat pemilih bisa datang langsung ke TPS asal atau TPS tujuan untuk mengurus surat pindah memilih atau pindah TPS. “Ini adalah bentuk kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat. Misalnya, ada orang Sumatra yang ingin pindah memilih di Demak, bisa mengurusnya di Sumatra atau di Demak,” tutupnya. (Sam)