Kasus Desa Kramat, Bupati Demak Harus Bertindak Tegas Atas Mandat MK

Advokat Ahmad Triswadi ditemui media usai audiensi di Ruang Tamu Bupati Demak, Senin (22/4). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Dalam sorotan hukum, Advokat Ahmad Triswadi menyerukan ketegasan Bupati Demak untuk menuntaskan kontroversi pengangkatan dua perangkat Desa Kramat, Kecamatan Dempet. Desakan ini mendapat momentum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat, Nomor: 24/PUU-XXII/2024, tertanggal 20 Maret 2024.
“Kita telah berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, apa lagi yang kita nantikan?” ujar Triswadi, dengan nada yang menunjukkan urgensi, usai audiensi dengan Bupati Demak Eisti’anah, di Ruang Tamu Bupati Demak, Senin (22/4).
Triswadi mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor: 6/B/2024/PT.TUN.SRBY, yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024, telah mencapai status final dan mengikat (inkrach van gewijsde).
Putusan tersebut memerintahkan Kepala Desa Kramat untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Dusun dan Kasi Pemerintahan, serta meminta agar proses pengisian perangkat desa dilanjutkan sesuai dengan SK Kepala Desa Kramat Nomor 12 dan 14 Tahun 2022.
Dengan keluarnya Putusan MK yang krusial ini, Kepala Desa Kramat tidak memiliki ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sebuah langkah yang sebelumnya mungkin dipertimbangkan.
“Putusan MK ini semakin mempertegas kewajiban Kepala Desa Kramat untuk mencabut SK tersebut,” tegas Triswadi.
Menurut Triswadi, Bupati Demak, sebagai pemimpin yang memiliki wewenang atas Kepala Desa, harus segera bertindak tanpa menunggu rekomendasi dari ombudsman, karena sudah ada cukup landasan hukum yang mendukung tindakan tersebut.
Dalam pertemuan audensi, Bupati Demak menyambut baik usulan Triswadi dan berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini. “Kami akan segera mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus pengangkatan perangkat Desa Kramat,” ujar Bupati. (Sam)
