Pembaruan Data 350 H Tanah Wakaf di Demak, Komitmen Bersama untuk Warisan Berkelanjutan

Kepala Kantor Kemenag Demak, Afief Mundzir bersama Kantah Demak usai penandatangan nota kesepahaman aset BKM Kabupaten Demak, Senin (22/4). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Sebuah langkah monumental telah diambil oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Demak bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Demak dalam mengelola aset Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Dalam sebuah upaya kolaboratif, kedua instansi ini telah menandatangani nota kesepahaman yang akan memulai proses inventarisasi data tanah wakaf di Kabupaten Demak, Senin (22/4).
Kepala Kemenag Demak, Afif Mundzir, dengan penuh antusias menyatakan, bahwa hal ini untuk menyatukan kesepahaman. “Hari ini kita melakukan kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Demak untuk melakukan inventarisasi atau pembaruan data – data tanah wakaf di Kabupaten Demak. Karena kita tahu sekian lama pembaruan inventarisasi belum berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Nota kesepahaman ini tidak hanya merupakan sebuah dokumen, tetapi juga simbol dari komitmen bersama untuk meninggalkan warisan yang berharga bagi generasi yang akan datang. “Harapannya, kita mampu meninggalkan legacy yang baik untuk generasi setelah kita,” tegas Afif Mudzir.
Dengan luas tanah wakaf yang mencapai 350 hektar, Kemenag Demak berada di posisi terdepan dalam skala nasional. “Menurut saya jumlah yang menurut saya luar biasa besar. Bahkan untuk cakupan nasional, luasan BKM ini terbesar di seluruh Indonesia,” ungkap Afif Mudzir.
Proses pemetaan akan dimulai dengan lokasi-lokasi tertentu seperti Poncoharjo, Bonang, dan Demak, yang akan dipetakan berdasarkan data awal dari Kemenag yang kemudian akan disandingkan dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penandatanganan nota kesepahaman ini diadakan di aula Kantor Kemenag Demak, diiringi dengan sarasehan yang menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Kepala Kemenag, Kepala Kantah Demak, Dosen Universitas Diponegoro (Undip), dan dipandu oleh Pimred RMOLJateng.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Demak, memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan aset ini, serta memberikan contoh positif dalam kerjasama antarlembaga untuk kesejahteraan umat. (Sam)
