Fenomena ‘Es Moni’ di Demak, Minuman Oplosan Ilegal yang Semakin Populer di Kalangan Anak Muda

Arusutama Es Moni Demak

Kepala Satpol PP Demak bersama jajarannya saat beroperasi adanya laporan penjual Es Moni. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Kabupaten Demak belakangan ini digegerkan oleh temuan baru dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diberi nama “Es Moni”. Minuman ini merupakan hasil oplosan miras dengan minuman sachet yang menawarkan beragam varian rasa, yang kemudian dikemas menyerupai es teh dalam gelas cup atau es teh jumbo.

Fenomena es moni semakin mencuat, terutama di kalangan anak muda, yang tertarik dengan harganya yang terjangkau, yaitu sekitar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per cup, tergantung ukuran. Namun, di balik popularitasnya, es moni menyimpan bahaya yang mengancam kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa praktik penjualan es moni ini pertama kali terungkap beberapa bulan yang lalu. Pihak Satpol PP langsung bertindak dengan menyita barang bukti berupa miras oplosan dan peralatan produksi es moni, seperti mesin pres plastik yang digunakan untuk menutup gelas cup.

“Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak yang digunakan sebagai campuran es moni. Bahkan, kami juga menemukan sekitar 250 botol besar bekas air mineral yang dijadikan tempat untuk menyimpan miras,” ungkapnya, belum lama ini.

Meskipun minuman ini dianggap menyegarkan dan murah oleh sebagian masyarakat, Agus Sukiyono menegaskan bahwa bahaya dari konsumsi es moni tidak bisa diabaikan. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada para penjual, dengan ancaman proses hukum jika mereka kembali menjual es moni.

“Kami sudah menindak para penjual, dan jika mereka tetap nekat menjual es moni, tindakan hukum akan kami lakukan tanpa ragu,” tegas Agus Sukiyono.