Pelaku Kekerasan Seksual di Demak Ditahan, Kasatreskrim Himbau Orang Tua Lebih Waspada

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat ditemui di Kantornya, Senin (7/10). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Sebuah video kekerasan seksual yang melibatkan anak di Kabupaten Demak telah beredar luas. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengungkap fakta baru terkait kasus ini.
“Korban, yang diketahui berinisial DN (13 tahun), mengalami kekerasan seksual pada 30 September 2024. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa korban telah mengalami persetubuhan dengan pelaku yang berbeda pada dua kesempatan, yaitu pada bulan Agustus dan September 2024,” ujar AKP Winardi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/10) sore.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah gedung kosong di Desa Mijen, Demak, pada pukul 23.00 WIB. Pelaku, yang berusia 15 tahun, menggunakan modus ancaman dengan menyebarkan foto tidak senonoh korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Pada kejadian kedua, pelaku meminta uang sebesar 150 ribu rupiah.
“Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kami menghimbau para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka agar kembali ke rumah sebelum pukul 22.00 WIB dan membatasi penggunaan handphone untuk mencegah kejadian serupa,” tambah AKP Winardi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video viral tersebut ditemukan melalui razia handphone oleh pihak sekolah di Kecamatan Mijen, Demak. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban dan pelaku untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai Pasal UU Perlindungan Anak atas tindakannya. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
