12.446 Anggota KPPS Resmi Dilantik untuk Pilkada 2024 di Demak

Salah satu prosesi pelantikan anggota KPPS oleh PPS desa Tridonorejo, Bonang, Demak di Aula Balaidesa, Kamis (7/11). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Sebanyak 12.446 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik untuk bertugas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Demak yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2024. Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Demak, Kamis (7/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pilkada serentak 2024.
“Hari ini, secara serentak KPPS telah resmi ditetapkan dan dilantik di masing-masing desa. Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek, agar mereka siap menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Siti Ulfaati juga menjelaskan bahwa KPPS yang telah dilantik akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Masa kerja KPPS dalam Pilkada 2024 ini berlangsung selama satu bulan penuh, dan mereka akan membantu kelancaran proses demokrasi, terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya lebih lanjut.
Rekrutmen anggota KPPS ini telah dilakukan oleh KPU Demak sejak 17 hingga 28 September 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas penting, termasuk mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi, terutama pada Pilkada 2024 ini. Tugas mereka mencakup seluruh proses teknis di TPS, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara, serta penyusunan berita acara yang akan diserahkan kepada PPS dan PPK,” imbuh Siti Ulfaati.
Dalam Pilkada serentak Kabupaten Demak tahun 2024, KPU telah menetapkan sebanyak 1.778 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024. KPPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendukung kelancaran pemilu di Kabupaten Demak.
