Mantan Kepala Desa Grogol Terseret Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Lima Proyek Tak Terealisasi

Kades tersandung korupsi dana desa

Tim jaksa penyidik kejaksaan negeri demak bersama tersangka tindak pidana korupsi mantan Kades Grogol di Kantor Kejari Demak. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Demak. Mantan Kepala Desa Grogol, Ainur Rofi, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang menyebabkan lima kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tidak terlaksana.

Beberapa proyek yang gagal direalisasikan antara lain betonisasi jalan usaha tani (JUT) RT.03 RW.02 dengan anggaran Rp100 juta, normalisasi saluran desa RT.04 RW.01 senilai Rp4,4 juta, serta pembuatan kanopi dan pavingisasi halaman kantor desa. Selain itu, belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp73,49 juta dan pendataan berbasis SDGs senilai Rp19,32 juta juga tidak dilakukan hingga saat ini.

Menurut bendahara desa, Sularso, uang untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Namun, uang itu kemudian dibawa oleh Kepala Desa Ainur Rofi, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ainur Rofi baru mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap pada Mei dan Juni 2023, setelah adanya temuan dari Inspektorat. Meski demikian, proyek-proyek tersebut baru dilaksanakan pada 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Demak akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

“Pengembalian sebagian kerugian negara sudah dilakukan tersangka setelah perkara naik ke penyidikan, sudah dikembalikan sebesar Rp284 juta dan telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti,” terangnya, kepada Arusutama, Sabtu (30/11).

Pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli dari CV Binara Duaje juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek yang telah dilaksanakan. Selain itu, ada pungutan pajak kegiatan sebesar Rp9,69 juta yang belum disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Sularso mengungkapkan bahwa kepala desa hanya menyerahkan 70% dari total anggaran kepada TPK, sementara sisanya ditahan dengan alasan untuk membayar pajak dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.

“Alasan itu tidak bisa diterima, karena penggunaan anggaran harus sesuai prosedur,” ungkapnya.

Selain proyek fisik, beberapa anggaran operasional seperti honor guru PAUD, TK, dan TPQ juga diduga diselewengkan. Uang tersebut, menurut keterangan saksi, diserahkan kepada istri kepala desa yang menjabat sebagai Ketua PKK Desa Grogol.

Diketahui, saldo rekening kas desa per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp13,16 juta, jauh di bawah angka yang seharusnya. Dalam laporan pemeriksaan kas, ditemukan bahwa Ainur Rofi masih memegang uang tunai desa sebesar Rp195,8 juta.

Kejaksaan Negeri Demak memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hendra Jaya Atmaja. (Sm)