Setahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Ruko Tertangkap di Demak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Yulianto Aribowo, bersama tersangka korupsi saat diamankan sementara di Kejari Demak. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, Sukemi Haji (66), warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12) pukul 22.50 WIB di Jalan Lengkong, RT 07/RW 04, Desa Donorejo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Yulianto Aribowo, menjelaskan bahwa Sukemi Haji telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat sejak 10 Maret 2023. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
Sukemi Haji disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, termasuk melalui pengumuman di media cetak. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan,” ungkap Yulianto Aribowo kepada media, Minggu (8/12).
Saat proses penangkapan, Sukemi Haji sempat memberikan perlawanan yang mempersulit upaya petugas. Setelah berhasil diamankan, tersangka sementara ditempatkan di Kantor Kejari Demak sebelum dipindahkan ke Kejati Jawa Tengah pada Jumat (6/12).
“Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terhadap buronan,” tegas Yulianto.
Penangkapan Sukemi Haji menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus bergerak aktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (Sm)
