Tak Ada Sengketa, Bawaslu Demak Kembalikan Dana Hibah Lebih dari Rp1 Miliar

Bawaslu Demak

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, bersama jajarannya saat menyerahkan dana sisa hibah Pilkada 2024 kepada Sekda Demak. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1.028.032.196 kepada Pemerintah Kabupaten Demak.

Penyerahan dana sisa hibah tersebut dilakukan bersamaan dengan laporan penggunaan dana hibah Pilkada yang diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, didampingi oleh anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, di Ruang Sekda.

Dalam kesempatan tersebut, Ulin Nuha menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Demak atas dukungan anggaran yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam mengelola dana publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Demak atas fasilitasi dana hibah yang diberikan untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Penyerahan laporan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut,” ujar Ulin, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa sisa dana hibah tersebut terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, masa kerja pengawas adhoc yang lebih singkat dari perencanaan awal lantaran tahapan Pilkada yang berhimpitan dengan Pemilu. Selain itu, anggaran untuk penanganan perkara hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tidak terpakai karena tidak ada sengketa yang diajukan.

“Masa kerja pengawas adhoc lebih pendek dari yang direncanakan karena tahapan Pilkada beririsan dengan Pemilu. Sementara itu, anggaran untuk PHP di MK tidak digunakan karena tidak ada gugatan yang masuk,” jelasnya.

Menanggapi penyerahan laporan dan pengembalian sisa dana hibah tersebut, Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemkab Demak dalam mengawal jalannya tahapan Pilkada.

“Koordinasi yang solid antara Bawaslu, KPU, dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang aman dan lancar. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” tutur Sugiharto. (Sm)