Ribuan Rokok Ilegal Disita di Bonang, Pemkab Demak Gencarkan Operasi dan Edukasi Pedagang

Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh tim gabungan saat gelar operasi di Kecamatan Bonang, Demak, Rabu (14/5/2025). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak terus digencarkan. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Demak, Polres Demak, Bea Cukai, Dinas Kominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Demak kembali menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai beredar di pasaran, Rabu (14/5/2025).
Salah satu warung di Desa Gebangarum, Kecamatan Bonang, milik warga berinisial AF, menjadi sasaran razia. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 2.976 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, jumlah totalnya mencapai 150 bungkus,” ungkap Agus Sukiyono, Kepala Satpol PP Demak.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- SULMAN: 200 batang (10 bungkus)
- KSS Mild Blueberry: 400 batang (20 bungkus)
- Hmin’ Bold: 940 batang (47 bungkus)
- Sendang Ratu: 800 batang (40 bungkus)
- Anker: 444 batang (23 bungkus)
- Smith: 160 batang (8 bungkus)
- Balveer Mango: 32 batang (2 bungkus)
Dalam pelaksanaannya, tim menyisir kios dan warung yang diduga menjual rokok ilegal. Pemeriksaan meliputi etalase, stok barang, dan dokumentasi produk. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para penjual.
“Kami tidak hanya menyita rokok ilegal, tapi juga memberikan pemahaman kepada pemilik warung tentang risiko hukum dan kerugian ekonomi akibat peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Soeprat Teguh Rahayu, perwakilan dari Bea Cukai Semarang.
Operasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 yang mengatur tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung penegakan hukum.
Tak hanya bertindak di lapangan, Pemerintah Kabupaten Demak juga terus menyuarakan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan. Rokok tanpa pita cukai melanggar hukum dan merugikan negara. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan,” tegas Dewi Handayani, perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Demak.
Pemkab Demak pun membuka saluran pengaduan melalui Satpol PP dan kantor Bea Cukai, jika masyarakat menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. (Sm)
