Dana Cukai Rp59 Miliar Bantu Ribuan Petani dan Pekerja Rentan di Demak

Pemkab Demak saat gelar media gathering penggunaan DBHCHT Kabupaten Demak di Amantis, Senin (2/6/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Demak tahun 2025 meningkat tajam menjadi Rp59,07 miliar. Angka ini naik signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp45,51 miliar.
Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menyampaikan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar anggaran, tapi bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani tembakau dan pekerja sektor tembakau,” ujar Arief dalam gathering media di Amantis, Senin (2/6/2025).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, alokasi dana DBHCHT dibagi menjadi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 45% untuk sektor kesehatan, dan 5% untuk penegakan hukum.
Di sektor kesejahteraan, dana digunakan untuk pelatihan pertanian dan non-pertanian, bantuan sarana produksi, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tahun ini sebanyak 9.927 penerima akan mendapat BLT Rp300.000 per bulan selama empat bulan. Selain itu, pemerintah juga membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 12.600 petani dan nelayan serta 15.000 pekerja rentan,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Agus Herawan.
Pada bidang kesehatan, dana difokuskan untuk kegiatan promotif, preventif, hingga kuratif. Termasuk di dalamnya vaksinasi, pencegahan stunting, dan pengobatan penyakit akibat rokok.
“Kami membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 38.347 jiwa. Penguatan fasilitas layanan kesehatan juga terus dilakukan, termasuk pelatihan bagi tenaga medis dan 104 kader kesehatan masyarakat,” terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak, Agus Musyafak.
Meskipun hanya mendapat porsi 5%, bidang penegakan hukum tetap berjalan aktif. Pemerintah Kabupaten Demak bekerja sama dengan Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Tahun ini ada 144 kegiatan pengumpulan informasi dan operasi lapangan, termasuk inspeksi terhadap empat pabrik rokok di Demak,” tambah Agus Musyafak.
Sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cukai dan bahaya rokok ilegal.
Sepanjang 2024, dana DBHCHT telah digunakan untuk memberdayakan lebih dari 500 petani melalui pelatihan, distribusi 2.400 alat pascapanen, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pelatihan kerja bagi ratusan warga.
Sebanyak 10.637 orang menerima BLT, dan Kabupaten Demak kembali meraih penghargaan sebagai pengelola DBHCHT terbaik Jawa Tengah untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. (Sam)
