Guru Madin Jual Motor dan Berutang Demi Bayar Denda Rp12,5 Juta, Padahal Gaji Cuma Ratusan Ribu

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata memberikan bantuan kepada guru madin di Mushola Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jumat (18/7). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, harus menghadapi tekanan hukum usai video denda akibat pemukulannya terhadap siswa viral di media sosial. Guru bernama Zuhdi itu kini dikenai denda sebesar Rp12,5 juta setelah pihak keluarga siswa melapor ke polisi.
Insiden yang terjadi pada 30 April 2025 itu bermula saat Pak Zuhdi tengah mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal hingga salah satu sandal mengenai kepala Zuhdi dan menjatuhkan pecinya.
Sontak ia bereaksi dengan mendatangi kelas 6 dan menanyakan siapa pelakunya. Karena tidak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa seluruh siswa ke kantor untuk pembinaan. Akhirnya siswa menunjuk satu anak berinisial D. Dalam kondisi spontan dan emosi, Zuhdi memukul siswa tersebut.
Keesokan harinya, keluarga siswa melaporkan insiden ini ke kepala madrasah. Kondisi siswa disebut dalam keadaan sehat, bahkan masih sempat mengikuti latihan upacara di SDN setempat. Pihak sekolah langsung menawarkan mediasi yang berlangsung pada 1 Mei 2025 siang.
Dalam mediasi tersebut, Zuhdi mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Keluarga siswa sempat menerima permintaan maaf secara lisan, namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. Belakangan, kasus ini tetap dilanjutkan ke jalur hukum.
Hingga pada 10 Juli 2025, surat pemanggilan dari Polres Demak disampaikan ke Pak Zuhdi, disusul mediasi lanjutan di rumah kepala madrasah pada 12 Juli 2025. Dalam pertemuan yang dihadiri pihak keluarga, guru madin, FKDT, dan pengurus yayasan, dicapai kesepakatan damai. Meski demikian, Zuhdi tetap diminta membayar Rp12,5 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
“Awalnya diminta Rp25 juta, tapi alhamdulillah setelah negosiasi turun jadi Rp12,5 juta. Saya sampai jual motor, pinjam sana-sini. Gaji saya saja Rp450 ribu untuk empat bulan,” ucap Zuhdi.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan siap membantu secara moril maupun materil.
“Ini pukulan pahit bagi kita. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, terhadap kiai kita,” kata Zayin saat di memberikan bentuan kepada guru Madin di Mushola Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).
“Pak Zuhdi sudah 30 tahun mengabdi tanpa pamrih. Beliau tidak mencari kekayaan, tapi ikhlas mendidik. Kalau guru kita diperlakukan seperti ini, siapa lagi yang akan mendidik anak-anak kita?”
Zayin mengajak masyarakat untuk kembali menempatkan ulama dan pendidik di tempat yang semestinya. Ia berharap perkara ini bisa dicabut dan menjadi pelajaran bersama agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap guru-guru madin. (Sam)
