Drama Sertifikat Tanah Wakaf, Yayasan Sunan Kalijaga 1999 Ungkap Kronologi Sebenarnya

Ketua Yayasan Sunan Kalijaga bersama Sesepuh Kadilangu HR. Muhammad Cahyo Imam Santoso dan kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf di Kasepuhan, Sabtu (9/8/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra, membantah tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf yang belakangan beredar di masyarakat. Didampingi Ketua Pembina, HR. Muhammad Cahyo Imam Santoso, dan kuasa hukum, Jamal Abid, ia menegaskan bahwa pengambilan sertifikat dilakukan secara sah dan demi mengamankan aset yayasan
“Kami secara legalitas sah, kepemilikan sah, dan bukti fisik juga sah. Jadi tuduhan pencurian itu tidak benar,” ujar Kristiawan dalam konferensi pers di Kasepuhan, Sabtu (9/8/2025).
Kristiawan menjelaskan, Yayasan Sunan Kalijaga awalnya berdiri pada 1999 dengan nama “Sunan Kalidjogo” (ejaan DJ) yang dipimpin Raden Rahmat. Tahun 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga beserta kepengurusannya.
Namun, kepengurusan baru di tahun-tahun berikutnya tidak pernah mendaftarkan yayasan ke Kemenkumham sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Organisasi, bahkan mendirikan yayasan baru dengan nama mirip.
Perselisihan hukum antara kedua pihak telah berlangsung sejak lama. Menurut Kristiawan, berbagai gugatan yang diajukan pihak lawan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung semuanya dimenangkan oleh pihaknya.
Terkait sertifikat tanah, Kristiawan menegaskan pengambilannya dilakukan di siang hari, disaksikan pihak kasepuhan dan tidak sembunyi-sembunyi serta tanpa perusakan pintu maupun brankas.
“Kami pindahkan ke kantor resmi kami untuk mencegah penyalahgunaan, apalagi ada kunci brankas yang belum dikembalikan oleh pihak lain,” jelasnya.
Kristiawan menambahkan, langkah ini murni untuk menjaga keamanan aset yayasan.
“Kami ingin meluruskan persepsi publik, agar tidak ada lagi nada miring atau isu pencurian. Sertifikat itu milik sah Yayasan Sunan Kalijaga 1999,” tegasnya.
Kuasa hukum yayasan, Jamal Abid, menambahkan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga kadilangu adalah yayasan yang telah terdaftar di pengadilan negeri sejak sebelum adanya Undang-Undang Yayasan.
“Saat ini Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku, serta mempunyai riwayat hukum yang jelas dan sah. Dengan demikian, keberadaannya sah secara hukum dan diakui negara,” pungkas Jamal.
Pihak Yayasan Sunan Kalijaga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menghentikan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. (Sam)
