Indonesia Kehilangan 320 Ribu Hektare Sawah, KPK Tinjau Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Demak

Bupati Demak Eisti’anah bersama Tim Stranas PK dan perwakilan kementerian membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah di Pendopo Kabupaten Demak, Senin (11/8/2025). Foto: Ist.
ARUSUTAMA.com – Bupati Demak, Eisti’anah, menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memantau langsung pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak.
Rombongan terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Jateng. Kegiatan ini merupakan bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dengan fokus pengendalian alih fungsi lahan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Berdasarkan kajian KPK, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah dalam sepuluh tahun terakhir, atau rata-rata 16.000 hektare per tahun dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini dipicu oleh kebutuhan lahan permukiman, pembangunan infrastruktur, hingga dampak bencana seperti banjir rob.
Dalam kunjungan ini, tim membahas kesesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan rencana tata ruang provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pelaksanaan insentif, dan pengawasan pemanfaatan ruang. Tim juga meninjau langsung lokasi sawah yang berpotensi terdampak alih fungsi.
Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dan KPK terhadap kondisi pertanian di Demak.
“Terima kasih kami sampaikan pada Tim Stranas yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kabupaten Demak. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan di wilayah kami,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, lahan pertanian di Demak merupakan salah satu penyangga pangan Jawa Tengah. Namun, tantangan seperti banjir rob dan kebutuhan lahan permukiman membuat luas area pertanian terus terancam.
“Pendampingan dari KPK dan kementerian terkait sangat penting agar keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan dapat terjaga,” tambahnya.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, mengatakan pemantauan lapangan dilakukan untuk memastikan program pencegahan berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan kebijakan dan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah benar-benar terlaksana di daerah,” jelas Didik.
Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Brigjen Pol Andi Herindra Hermawan, menegaskan pihaknya terus mengawal program pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI.
“Kami berupaya jangan sampai terjadi alih fungsi lahan dan mendorong peningkatan indeks pertanaman melalui optimasi lahan. Kami juga ingin mengetahui sistem pengendalian yang berjalan di daerah, termasuk insentif bagi petani dan disinsentif bagi pelanggar,” ungkapnya.
Pemerintah pusat menargetkan hingga akhir 2026, seluruh daerah memiliki LP2B yang terdata, kebijakan insentif dan disinsentif berjalan, serta tersedia sistem informasi lahan sawah berbasis spasial untuk memperkuat perlindungan pangan nasional. (Sm)
