230 Sertifikat Wakaf Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Yayasan Kalijaga 2020 Bukan Pewaris Sah

Kuasa Hukum Nidzar bersama timnya menunjukkan berkas bantahan terkait polemik aset wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu di Polres Demak, Senin (11/8/2025). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Polemik kepemilikan aset wakaf antara Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kian memanas. Kuasa Hukum R. Krisnaidi dari Kantor Penasihat Hukum Nidzar Qodari dan Rekan membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal Abid, yang menyebut yayasan tersebut adalah kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri pada 1999.
Menurut Nidzar, klaim tersebut keliru dan tidak berdasar hukum. Ia menegaskan, pihaknya memiliki dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM yang membuktikan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah entitas baru.
“Statemen pihak lawan itu salah kaprah. Berdasarkan data yang kami pegang, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang berdiri tahun 2020 adalah yayasan pendirian baru, bukan kelanjutan yayasan lama. Ini fakta hukum,” ujar Nidzar di Polres Demak, Senin (11/8/2025).
Nidzar merinci lima poin bantahan atas pernyataan Jamal:
Pertama, Pendirian Baru – Berdasarkan Surat Kemenkumham Cq Dirjen AHU Nomor AHU-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu berdiri melalui Akta Nomor 8 tanggal 8 Desember 2020 yang dibuat Notaris Habib Adjie, S.H., di Surabaya.
“Surat resmi ini membuktikan yayasan tersebut bukan kelanjutan dari yayasan yang berdiri tahun 2003,” tegasnya.
Kedua, Tidak Berhak Atas Aset Wakaf – Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu tidak memiliki hak untuk menguasai atau memiliki tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
“Dalam sertifikat tanah jelas tercatat pengurus sah adalah R. Rachmad, Drs. R. Krisnaidi, dan Nyonya Anggani Soedjono (alm),” kata Nidzar.
Ketiga, Pergantian Nama Tidak Mengalihkan Aset – Perubahan nama dari Yayasan Kalidjogo menjadi Kalijaga tidak otomatis mengalihkan 288 bidang tanah wakaf.
“Tidak ada aturan yang menyebut perubahan nama yayasan otomatis memindahkan aset,” tegasnya.
Keempat, Putusan PTUN Tidak Memutus Pokok Perkara – Putusan PTUN Nomor 107/PTUN-JKT hanya menyatakan gugatan tidak diterima (NO), sehingga penggugat masih bisa mengajukan kembali. “Jadi tidak ada putusan yang memenangkan pihak lawan dalam perkara ini,” ujarnya.
Terakhir, Putusan Perdata Tidak Terkait Pengalihan Aset – Putusan PN Demak No. 12/Pdt.D/2020 dan Putusan MA No. 3490-K/Pdt/2021 tidak mengatur atau memutus pengalihan kepemilikan tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
Dengan penjelasan tersebut, Nidzar menegaskan laporan dugaan pencurian 230 sertifikat tanah wakaf yang diajukan R. Krisnaidi ke Polres Demak adalah sah dan berdasar hukum.
“Kedudukan hukum R. Rachmad dan R. Krisnaidi sejajar, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Kami berharap laporan ini segera diproses agar ada kepastian hukum,” tandasnya.
Nidzar juga menyatakan pihaknya siap jika diperlukan gelar perkara terbuka.
“Silakan kalau mau gelar perkara terbuka. Kami siap membawa semua bukti, biar semua jelas mana yang benar dan mana yang salah,” ucapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa aset wakaf harus tetap berada di tempatnya dan tidak boleh dialihkan tanpa izin resmi.
“Kami ingin aset itu tetap di tempatnya. Jangan ada yang mengotak-atik apalagi memindahkan secara sepihak. Kalau sampai ada indikasi penyalahgunaan, kami akan teruskan proses hukumnya,” pungkasnya. (Sam)
