20220808_204848

DEMAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak peluncuran buku “Melawan Lupa” yang berisi catatan sejarah pengawasan pemilu sejak 2004-2023.
Launching yang berlangsung di aula Kantor Bawaslu Demak dihadiri Pj Sekda Demak Eko Pringgolaksito, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, Forkopimda serta para penyelenggara pemilu dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan itu juga dilangsungkan bedah buku oleh Matzudi, mantan anggota Panwas Demak dan Hasan Hamid Ketua PWI Kabupaten Demak.
Eko Pringgolaksito mengapresiasi peluncuran buku yang dipandang memiliki nilai sejarah. “Apalagi ditulis sendiri oleh mereka yang menjalani dalam proses sejarah tersebut,” katanya.
Munculnya karya-karya buku akan memperkaya literasi masyarakat, sehingga mendorong munculnya perubahan ke arah yang lebih baik.
Buku dengan tebal 170 halaman menjadi potret sejarah atas kerja Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Demak dari massa ke massa dalam mengawal proses dan tahapan demokrasi.
Hasan menuturkan, buku yang ditulis lima personel Bawaslu Kabupaten Demak itu bukan hanya menarik untuk dibaca tetapi juga dapat menjadi litertur bagi pengawas pemilu ke depan. Sebab, berisi dokumentasi perjalanan pengawas pemilu dalam menegakkan demokrasi.
Terdapat sederat peristiwa penting dan menegangkan yang muncul sebagai konsekwensi keberanian para pengawas pemilu dituangkan dalam tulisan yang dibagi berdasarkan periodesasi masa kerja Panwas dan Bawaslu.
Di antaranya adalah ketika Bawaslu meminta KPU Demak untuk memberhentikan salah satu anggota komisioner KPU yang baru satu bulan dilantik, lantaran diketui pernah menjadi calon legislatif salah satu parpol.
Dan, setelah melalui proses pembuktian, anggota tersebut pun diganti.
Bawaslu Kabupaten Demak juga pernah melayangkan surat teguran menyikapi kunjungan Ketua DPP PDIP Megawati ke Demak untuk berziarah ke makam Sunan Kalijaga. Teguran dikeluarkan karena ziarah didilakukan pada masa kampanye Pilgub Jateng.
Selain itu mereka juga pernah dua kali meminta klarifikasi Bupati Demak HM Natsir dan Wabup Joko Sutanto atas dugaan pelanggaran kampanye.
Yang pertama terkait penggunaan mobil dinas pada kegiatan kampanye Partai Golkar di Hotel Amantis pada 3 November 2018, kemudian yang kedua terkait kehadirannya pada deklarasi dukung Jokowi yang dilakukan bersama 31 kepala daerah sejateng di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019.
“Bukan hanya itu, mereka juga memproses pelanggaran pemilu hingga ke pengadilan,” ungkapnya.
Bahkan terdapat caleg dari salah satu parpol yang kedapatan melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah dibawa ke pengadilan hingga pengadilan memberi putusan hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan delapan bulan.
“Apa yang telah dilakukan Bawaslu Demak ini secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan pelanggaran pemilu,” katanya.
Namun demikian bukan berarti apa yang dilakukan Bawaslu tanpa menimbulkan risiko. Terbukti beberapa kali mereka didatangi sejumlah orang yang protes. Seperti kegiatan penertiban alat peraga kampanye dengan cara menurunkan baliho calon pasangan kepala daerah.
Tak hanya itu, rumah ketua Bawaslu pun tak luput dari aksi protes simpatisan dan tim dari partai politik tertentu.
Berbagai kejadian itu diakui anggota Bawsalu Kabupaten Demak Amin Wahyudi sebagai konsekwensi yang harus dihadapi.
“Selama kami menjalankan tugas sesuai aturan perundangan yang berlaku, kami yakin tidak akan selesai dengan baik. Karena kebenaran harus ditegakkan dan kebenaran akan selalu menang,” katanya.
Diakui, selama ini kesadaran masyarakat akan pentingnya proses pemilihan wakil rakyat dan pemimpin rakyat masih pada tahap sekadar memilih, belum sampai kepada memilih yang seperti apa.
“Tentu hal ini menjadi PR bersama seluruh penyelenggara pemilu dan pihak terkait, agar terus mengedukasi masyarakat supaya dalam menentukan pilihan bukan asal memilih,” tutur Amin.
Menurut penuturannya, pemilu yang demokratis, berkualitas dan berintegritas adalah pemilu yang dalam proses pelaksanaanya transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif serta hasilnya yang dapat diterima semua pihak. (Huda)