Penyerahan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 19 masa sidang kedua tahun 2022 tentang penyerahan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (8/8/2022).
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet dengan dihadiri 38 anggota dewan dan Forkopimda setempat serta tamu undangan.
Slamet dalam sambutannya menjelaskan, berdasakan surat dari Bupati Demak kepada Ketua DPRD Demak tanggal 2 agustus 2022 yang lalu perihal permohonan alokasi waktu rancangan perubahan KUA dan PPAS kabupaten demak tahun anggaran 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk mengetahui lebih lanjut arah kebijakan anggaran serta maksud dan tujuan perubahan KUA dan PPAS ABPD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022.
“Kami berikan kesempatan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan nota penyerahannya,” sila Slamet kepada Bupati Demak.
Bupati Demak Hj Eistianah mengungkapkan, dalam rangkaian penyusunan rancangan perubahan kebijakan APBD KUA dan PPAS Kabupaten Demak tahun angggaran 2022 merupakan tahapan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan Bupati Demak No. 30 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Demak No. 35 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak tahun 2022.
“Terdapat tiga kata kunci yang tersirat maupun tersurat dalam setiap sisi atau tema pembangunan, yaitu kesejahteraan, kualitas sumber daya manusia, dan pemulihan ekonomi,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Eistianah, kebijakan pembangunan tahun 2022 telah diarahkan sesuai dengan tema peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM dan pemulihan daya saing ekonomi. Hal tersebut dipilih karena dampak dari pandemi covid-19 yang telah mengacaukan capaian-capaian pembangunan terutama dibidang ekonomi.
“Untuk itu diberlakukan upaya keras untuk memulihkan kondisi perekonomian seperti sebelum pandemi. Kebijakan pendapatan daerah dengan meningkatkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga perkiraan besaran pendapatan dapat terealisasi dan sedapat mungkin mencapai lebih dari yang ditargetkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah. Secara umum pendapatan anggaran daerah masih bertumpu pada pendapatan transfer yaitu pada kisaran 76 persen dengan rincian PAD 18 persen, serta lain-lain pendapatan daerah menyumbang sebesar 5 persen.
Kenyataan tersebut pemerintah kabupaten demak masih sangat tergantung kepada pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan, sehingga dalam merumuskan kebijakan yang terkait langsung dengan pos-pos pendapatan baik APBD benar-benar memprihatinkan arah kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan daerah.
“Secara garis besar kita sampaikan ringkasan. Pendapapat sebesar 2,3 triliun, terdiri dari PAD sebesar 432 milyar, pendapatan transfer sebesar 1,8 triliun, lain-lain pendapatan yang sah sebesar 134 milyar. Untuk belanja daerah sebesar 2,6 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar 1,8 triliun, belanja modal sebesar 304 milyar, belanja tidak terduga sebesar 2,6 milyar dan belanja transfer 440 milyar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Eistianah untuk surplus atau defisit anggaran terdapat defisit anggaran sebesar minus 227 milyar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 242 milyar, merupakan perkiraan sisa anggaran tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan sebesar 15 milyar merupakan penyertaan modal investasi daerah sehingga pembiayaan netto menjadi 227 milyar.
“Pembelanjaan netto tersebut dipergunakan untuk menutup defisit anggaran dengan besaran anggaran yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan menjadi nihil,”
terangnya.
Pemerintah daerah patut bersyukur dengan kondisi pendapatan APBD yang relatif terbatas masih dapat memberi perhatian yang cukup besar terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang perumahan rakyat dan pemukiman, percepatan penanggulangan kemiskinan dan sosial. Semua itu melalui pengetatan anggaran yang luar biasa.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik, hidayah, bimbingan kemudahan dan kekuatan kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Demak dalam mengemban visi dan misi kabupaten demak.” pungkasnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan hasil nota perubahan KUA dan PPAS oleh Bupati Demak didampingi wakilnya kepada ketua DPRD Demak beserta para wakilnya. (Sam)
