Status Setara ASN, PPPK Paruh Waktu di Demak Dijanjikan Kenaikan Gaji Tahun 2026

Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan penerima di Stadion Sultan Fatah Sport Center, disaksikan jajaran Forkopimda dan ratusan peserta, Jumat (12/12/2025). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, seusai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan penutupan Latsar CPNS Tahun 2025 di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/25).
Singgih menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapat penghasilan minimal sama seperti saat masih menjadi tenaga honorer, dengan sumber gaji berasal dari belanja jasa.
Pemkab juga telah merencanakan kenaikan upah pada tahun 2026 menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja pegawai, sesuai kebijakan Bupati Demak.
“Untuk gaji rencananya tahun 2026 ada proses kenaikan. Menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja. Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, tahun 2026 ada kenaikan upah untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Dari sisi kewajiban, PPPK paruh waktu juga memiliki beban administrasi kinerja yang sama seperti ASN lainnya, termasuk penyusunan SKP.
“Kewajibannya sama, karena mereka memiliki nomor induk pegawai,” tambah Singgih.
PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak selama satu tahun. Namun, Pemkab Demak memastikan mereka diproyeksikan untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh. Proses pengangkatan dilakukan melalui evaluasi menyeluruh berdasarkan kinerja dan capaian SKP.
“Setelah satu tahun akan dibuka kuota pengangkatan PPPK penuh yang diambil dari PPPK paruh waktu dengan kinerja terbaik. Jadi mereka tetap diproyeksikan menjadi PPPK penuh pada saatnya,” ungkap Singgih.
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga Non ASN yang ditargetkan selesai pada 2026. Setelah itu, sistem kepegawaian di Pemkab Demak hanya akan terdiri dari PNS, PPPK penuh, dan PPPK paruh waktu.
Bagi tenaga yang belum terdaftar dalam database, Pemkab telah memberikan kesempatan mengikuti tes untuk bisa masuk sebagai PPPK paruh waktu.
“Yang ikut tes bisa masuk menjadi PPPK paruh waktu. Bagi yang tidak ikut, akan menunggu kebijakan lebih lanjut,” kata Singgih.
Ia berharap pengangkatan PPPK paruh waktu tahun ini dapat memperkuat pelayanan publik. “Semoga dengan pengangkatan ini, layanan untuk masyarakat Demak bisa semakin optimal,” tutupnya. (Sm)
