Tewaskan Remaja 17 Tahun, Polres Demak Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan di Mranggen

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan maut di Mranggen digiring petugas Satreskrim Polres Demak usai penetapan status hukum di Mapolres Demak, Jumat (2/1/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan pelaku dewasa dan empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Ia menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang mengenai adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.
Sesampainya di rumah sakit, korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, setelah dilakukan penanganan medis secara maksimal, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.
“Dari para tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu. Mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas IPTU Anggah.
Hingga kini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
Sementara itu, salah satu tersangka menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski tidak berada di lokasi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Selain itu, Kasat Reskrim juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” pungkasnya. (Sm)
