Sejumlah Kades di Demak Dukung Pemberlakuan Perbup 11/2022

17ePerbup-h1.dem

DEMAK – Sejumlah perwakilan kepala desa dari 14 kecamatan mendatangi pendapa Kabupaten Demak, Selasa (17/5).
Mereka menemui Bupati Demak Hj Eisti’anah dan menyampaikan sikap dukungan terhadap pemberlakuan Perbup 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Kunir Kecamatan Dempet, M Romli menyampaikan bahwa semua kepala desa mendukung perbup 11/2022, dan berharap agar segera diterapkan. Dengan diberlakukan perbup tersebut, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh kepala desa dalam upaya penataan aparatur pemerintahan desa. Yaitu mempertahankan sekdes ASN untuk tetap menjabat sampai masa pensiun, atau meminta kepada bupati agar menarik kembali sekdes ASN.
“Ada sebagian kepala desa yang mengajukan surat hasil evaluasi kepada bupati, dan meminta agar sekdes ASN untuk ditarik. Namun ada pula yang memilih untuk mempertahankan dengan alasan yang menguatkan,” kata Romli yang menjadi juru bicara para kades sesuai bertemu bupati.
Dia mengaku memilih untuk mengajukan surat permohonan penarikan sekdes ASN dan akan memproses seleksi pengisian Sekdes. Berbeda dengan Kepala Desa Kalianyar Kecamatan Wonosalam, Musta’in yang memilih mempertahankan pejabat sekdesnya yang berstatus ASN.
Para kades tersebut membubuhkan tanda tangan pada MMT bertuliskan dukungan terhadap Perbup 11 Tahun 2022.
Kepala Dinpermades Pemkab Demak, Daryanto menjelaskan, dari 83 desa yang memiliki Sekdes ASN, terdapat 42 desa yang telah menentukan sikap mengajukan perpanjangan untuk sekdesnya atau sebaliknya, tidak diperpanjang. “Permohonan para kades ini akan segera ditindaklanjuti, saat ini sudah dalam proses administrasi,” katanya.
Dia menyarankan agar kades lainnya segera mengajukan surat tersebut, agar pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu Bupati Demak Hj Esiti’anah menyampaikan, perbup 11 Tahun 2002 sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penyusunan perbup diawali dengan menyerap pendapat dan pandangan baik dari para kepala desa maupun sekdes ASN. Mereka juga telah mengikuti audiensi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN Jogja. “Kami sangat terbuka, kalau ada yang kurang puas dan mengajukan judicial review pun kami mempersilakan,” tuturnya.
Bupati mengakui sekdes ASN dapat dibilang korban peraturan. Sebab, semula mereka menjabat sekdes dengan status non-PNS, kemudian ada aturan yang mewajibkan sekdes diangkat menjadi PNS. Akan tetapi belakangan muncul lagi aturan yang berbeda. “Kita semua harus menaati aturan yang berlaku saat ini,” katanya. (sam)