Ribuan APK Ditertibkan, Bawaslu Demak Imbau Timses Perhatikan Peraturan KPU

IMG-20231230-WA0051

Penertiban APK yang dilakukan PPK dan Panwascam Bonang bersama PPS, PKD, Polsek dan Koramil Bonang. Foto: Sam

Demak, arusutama.com – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan jajaran KPU dan Bawaslu Demak bersama stakeholder terkait dikarenakan pemasangan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa sejak tanggal awal dimulainya kampanye 28 November telah mendapat banyak laporan dari masyarakat.

“Sehingga kami intruksikan dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk mendata beberapa titik yang terindikasi melanggar PKPU sebagai daftar inventarisir,” ungkapnya, Sabtu (30/12/2012).

Dirinya juga mengimbau kepada Timses dan Parpol untuk lebih memperhatikan kembali PKPU yang ada, agar tidak mengganggu estetika dan keamanan.

“Yang paling menonjol, dipasang di pohon, taman kota, jembatan, tiang listrik, terutama baliho yang dekat dengan Sekolahan, Kepolisian, Kodim, Koramil, Masjid, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu pemasangan APK juga harus melihat estetika dan keamanan misalnya tidak dipaku di pohon dan di persimpangan jalan,” jelasnya.

Sebelumnya, dirinya juga sudah mengimbau kepada Parpol untuk menertibkan sendiri APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan PKPU, namun masih tetap ada yang melanggar.

“Kami sangat terbuka, jika dari Parpol dan Timses ada yang kurang yakin dalam pemasangan APK, kami siap untuk diajak komunikasi intens, sebagai saran dan masukan bahkan konsultasi untuk menyamakan persepsi,” ujar Bunda Pipit sapaan akrabnya.

Senada, Ketua PPK Bonang Abdul Haris, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tidak lanjut dari surat KPU demak, dimana peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Demak terkait lokasi pemasangan APK.

“Ini merupakan sinergitas bersama yang kami bangun antara Panwascam dan PPK Kecamatan Bonang serta stake holder terkait dalam penertiban APK Pemilu 2024 yang melanggar regulasi,” pungkasnya. (Sam)