Tanggapi Keluhan Masyarakat, Satlantas Polres Demak Razia dan Tahan 62 Motor Knalpot Brong

IMG-20240121-WA0025

Jajaran Satlantas Polres Demak Razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan tidak mengenakan helm di Alun-alun Simpang Enam Demak. Foto: Ist.

Demak, arusutama.com – Razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satlantas Polres Demak pada Sabtu (20/1/2024) malam berhasil menangkap 62 motor yang melanggar aturan. Kebanyakan dari motor tersebut adalah motor modifikasi, terutama yang menggunakan knalpot brong dan tidak mengenakan helm.

Razia ini merupakan bagian dari program “Jateng Zero Knalpot Brong” yang bertujuan untuk mengatasi masalah keamanan di jalan raya, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong.

Petugas melakukan operasi dan penindakan di dua lokasi, yaitu di Alun-alun Simpang Enam Demak dan di wilayah Kecamatan Demak Kota. Selain knalpot brong dan helm, petugas juga menargetkan pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

Banyak pengendara yang mencoba menghindari razia dengan memutar balik atau melarikan diri. Namun, petugas tidak memberikan kelonggaran, terutama bagi kawula muda yang sering berkendara tanpa kelengkapan.

“Kami tidak main-main dengan knalpot brong. Ini adalah keluhan utama masyarakat yang kami dengar saat kami menggelar Jumat Curhat di berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Kami memberikan sanksi berat berupa penilangan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani.

Penilangan bukanlah akhir dari sanksi yang diberikan. Lingga juga mengambil langkah tegas dengan menahan motor yang terjaring razia di Mapolres Demak selama satu bulan ke depan.

Motor tersebut baru bisa diambil kembali setelah proses hukum selesai dan pemilik motor bersedia mengganti knalpot dan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.

Jika pengendara masih nekat menggunakan knalpot brong dan terjaring razia lagi, maka masa penahanan akan diperpanjang.

“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelanggar peraturan lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Kami juga akan memberikan edukasi kepada mereka agar mengerti dampak negatif dari knalpot brong. Kami harap mereka bisa mengambil motor mereka dengan membawa knalpot dan ban standar,” tutupnya. (Sam)