Dua Calon Perangkat Desa Menang Gugatan, Kades Kramat Diperintahkan Cabut SK

Secara beramai-ramai, warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak memasang baliho berisi amar putusan PT TUN Surabaya di depan Kantor Desa Kramat. Foto: Dokumen untuk Arusutama
ARUSUTAMA.com – Dua calon perangkat desa di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Jamaludin dan Dwi Ratna Sari, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, upaya banding yang dilakukan oleh Kepala Desa Kramat, Nur Hidayati, terkait kasus pengisian perangkat desa, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Dalam putusannya, PTTUN Surabaya memutuskan bahwa Jamaludin dan Dwi Ratna Sari adalah pemenang dalam perkara tersebut. PTTUN Surabaya juga membenarkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023 tentang pengangkatan dua perangkat desa lainnya adalah batal demi hukum.
Selain itu, PTUN Semarang juga memerintahkan kepada Kepala Desa Kramat untuk mencabut kedua SK tersebut, dan melanjutkan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan SK Kepala Desa Kramat Nomor 12 dan 14 Tahun 2022, yang sebelumnya telah diproses pada masa pemerintahan Kepala Desa Kramat sebelumnya, yaitu Mustofa.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Triswadi, pengacara yang mewakili Jamaludin dan Dwi Ratna Sari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3). Menurutnya, putusan di dua tingkat pengadilan ini menunjukkan bahwa Kepala Desa Kramat telah salah dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengisian perangkat desa.
“Kepala Desa Kramat telah melanggar berbagai regulasi yang mengatur tentang pengisian perangkat desa. Kami sangat menghargai pertimbangan hukum dari majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada klien kami, yang seharusnya menjadi perangkat desa di Desa Kramat,” ucap Triswadi.
Triswadi juga mendesak agar Bupati Demak dan Camat Dempet segera mengambil tindakan untuk memerintahkan Kepala Desa Kramat agar mengikuti putusan pengadilan. Ia mengatakan, hal ini adalah bentuk penghormatan dan penundukan kepada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan PTTUN Surabaya tidak bisa diajukan kasasi, karena terkena aturan pembatasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 45 (a) Ayat (2) Huruf (c) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
“Kepala Desa Kramat sebaiknya tidak melanjutkan perkara ini, dan menerima kekalahan di tingkat pengadilan banding,” tutup Triswadi. (Sam)
