Pengamanan Jembatan Megonten, Polres Demak Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan

Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Demak saat ditemui di Mapolres Demak, Senin (8/4). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan kejadian pengerusakan pada jembatan Megonten – Babad, Kecamatan Kebonagung. “Vidio viral terkait pengerusakan ruas jalan jembatan Megonten – Babad, yang mana masyarakat melakukan pengerusakan lining jembatan,” kata AKP Winardi kepada Arusutama di Mapolres Demak, Senin (8/4/2024).
Insiden ini dilakukan oleh masyarakat yang ingin memastikan truk bermuatan soundsystem overbody bisa melintas untuk acara takbir mursal pada 9 April. “Pengerusakan dilakukan agar truk yang membawa soundsystem dengan overbody dapat lewat untuk melaksanakan takbir mursal pada besok malam,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Winardi mengungkapkan bahwa Polres Demak telah mengamankan 9 orang tersangka, termasuk Kepala Desa setempat. “Polres Demak sudah melakukan pengamanan terhadap 9 tersangka dan juga termasuk Kepala Desanya,” ungkap AKP Winardi. Barang bukti yang disita mencakup 2 martil yang digunakan untuk merusak jembatan, 1 pick-up, 3 truk, dan beberapa alat lain yang telah dibawa ke Polres Demak.
Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Demak, termasuk keterlibatan Kepala Desa dan koordinator. “Saat ini kasus masih di dalami oleh Polres Demak termasuk didalamnya terkait keterlibatan kepala desa dan koordinator. Kepala desa nya tetap diperiksa terkait pemberian ijinnya dalam pengerusakan tersebut,” imbuh AKP Winardi.
Dirinya menambhkan bahwa Pengerusakan jembatan ini cukup parah, dengan kerusakan mencapai 100 persen di kedua sisi. “Pengerusahan jembatan hingga 100 persen dimana sisi kanan dan kiri jembatan rusak semua,” kata AKP Winardi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani, menambahkan bahwa truk yang terlibat akan dikenakan pasal 307 terkait pelanggaran pemuatan atau over load. “Untuk truknya kita kenakan di pasal 307 tentang tata cara pemuatan atau over load. Untuk sidang berdasarkan hasil tilang sampai 9 Mei baru bisa diambil sebagai efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukannya,” ungkap AKP Ramadhani.
Dari tiga truk yang ditilang, diketahui bahwa muatan sound tersebut berasal dari Jawa Timur, bukan Jawa Tengah. “Ada 3 truk tilang berisi sound yang mana dari Jawa Timur bukan dari Jawa Tengah,” terang AKP Ramadhani.
Polres Demak menghimbau masyarakat untuk merayakan hari kemenangan dengan cara yang lebih elegan dan menjaga kenyamanan serta keamanan bersama. “Untuk Warga masyarakat kami himbau agar merayakan hari kemenangan dengan cara yang elegan, mari bersama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan, sehingga tidak terjadi hal hal yg tidak diharapkan,” tutup AKP Ramadhani. (Sam)