Sidang Perdana Kyai Pedofil, Tersangka Mengaku Dikuasai ‘Setan’

Ilustrasi gambar. Foto: Ist.
ARUSUTAMA.com – Kasus pedofilia yang melibatkan seorang oknum kyai pemilik pondok pesantren di Pasir, Mijen, Demak, kini telah memasuki tahap persidangan. Tersangka, MA, diduga telah melakukan sodomi terhadap puluhan santri dan santriwati di pondok pesantren NM.
Saat ini, MA mendekam di rumah tahanan Demak dan terus bersikeras bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh “sosok lain” yang bersemayam dalam dirinya, seperti diungkapkan oleh HS (48), anggota keluarga yang mendampingi korban.
“Ya, kyai pedofil itu sudah mulai disidang sejak Rabu (10/7) dan akan dilanjutkan minggu depan. Ia masih saja mengaku tidak bersalah, bahkan kepada klien kami dia mengatakan bahwa itu bukan dirinya melainkan ‘setan’. Ya, setannya itu–dia sendiri,” ujar pendamping keluarga korban kepada wartawan, Sabtu (13/7).
HS juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap aparat hukum yang dianggapnya lamban dan berbelit-belit dalam menangani kasus ini. Namun, ia merasa lega setelah kasus ini akhirnya memasuki tahap pengadilan.
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan kepada kami pada 20 Januari 2024, dan baru mulai disidangkan bulan ini. Prosesnya panjang dan sempat membuat kami putus asa, namun sekarang sudah ada titik terang. Saya juga ingin menegaskan bahwa tidak ada pengkondisian dengan klien kami, kami tidak sudi menerima uang suap,” tegasnya.
Camat Mijen, Purkanto, menginformasikan bahwa sejak kasus ini mencuat, banyak santri yang dijemput oleh orang tua mereka. Meskipun sempat terjadi ketegangan di sekitar pondok pesantren, situasi kini sudah kondusif.
“Saat ini kondisi di sekitar lingkungan sudah mandali. Masyarakat sudah tenang karena pondok pesantren tersebut sudah ditutup,” ujarnya.
Salah satu kyai pemilik pondok pesantren di Demak, Gus AM, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia meminta media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, mengingat Demak sebagai Kota Wali yang menjadi barometer pendidikan.
“Kami, para pemilik dan pengasuh pondok di Demak, mengutuk keras kejadian tersebut. Itu biadab dan menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Kami juga turut mengawal proses hukumnya,” tegasnya.
“Namun, mohon kepada media untuk berhati-hati dalam menyampaikan fakta beritanya karena ada efek dominonya bagi pondok pesantren lain. Mohon disampaikan bahwa pondok pesantren lain di Demak amanah dan memperlakukan santrinya dengan baik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih meminta waktu untuk memberikan pernyataan resmi karena Kepala Kejaksaan Negeri Demak baru memulai tugasnya pada Kamis (11/7).
