Kejari Demak Gelar Rakor Pakem, Waspadai Potensi Gesekan Jelang Pilkada 2024

Kejari Demak Arusutama

Kasi Intel Kejari Demak bersama stakeholder terkait saat gelar Rakor Pakem 2024 di Aula Kejari Demak, Kamis (22/8). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kabupaten Demak tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi gesekan di masyarakat, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan laporan, jumlah penghayat aliran kepercayaan di kabupaten demak terus meningkat setiap tahunnya, menambah kompleksitas pengawasan.

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, dalam rapat menyampaikan adanya potensi kerawanan terkait politik identitas.

“Terdapat potensi penggunaan komunitas aliran kepercayaan sebagai media politik, yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menjelang Pilkada,” ujarnya saat di Aula Kejari Demak, Kamis (22/8).

Meskipun demikian, Yulianto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan mengenai penyimpangan dari organisasi-organisasi kepercayaan yang ada di Demak.

“Situasi masih kondusif, namun kita tetap waspada terhadap dinamika yang mungkin terjadi, terutama di media sosial,” tambahnya.

Salah satu anggota Pakem, Abdul Qodir, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya memperhatikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang menjadi payung bagi para penghayat.

“Tidak semua penghayat tergabung dalam Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), sehingga kita perlu mengundang mereka agar lebih terakomodasi dan merasa dianggap,” jelasnya.

Abdul Qodir juga menyoroti perlunya penetapan standar yang jelas mengenai kriteria penyimpangan suatu aliran kepercayaan.

“Kategori penyimpangan harus jelas, agar ada acuan yang bisa digunakan dalam pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kesbangpol Demak, Dhoko Bintoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif, termasuk menyamakan data dan persepsi mengenai komunitas-komunitas aliran kepercayaan.

“Kita perlu memastikan data-data yang ada sama dan akurat, serta mendatangi sekretariat komunitas untuk memantau ritual ajaran mereka. Jika ada hoaks, kita bisa langsung menjawabnya,” paparnya.

Dhoko Bintoro juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 15 aliran kepercayaan yang terdaftar di Kabupaten Demak, dengan penambahan enam organisasi baru.

“Mudah-mudahan kondisi di Kabupaten Demak tetap kondusif, meskipun kita perlu mengantisipasi dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang ramai saat ini,” ujarnya.

Rakor Pakem ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pasi Intel, Kasat Intel Polres Demak, FKUB, Kemenag, Dindukcapil, organisasi keagamaan, dan stakeholder lainnya, yang bersama-sama berupaya menjaga kondusivitas di Kabupaten Demak.