RSUD Demak Siapkan Fasilitas Baru Sambut Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS

Arusutama RSUD Sunan Kalijaga Demak

Penampakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak dari atas, Selasa (3/9). Foto: Ist

ARUSUTAMA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Dengan penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan dan fasilitas ruang rawat inap yang setara, tanpa ada lagi pengelompokan berdasarkan kelas.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kasie Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kusmanto, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah siap menerapkan kebijakan baru tersebut. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk penataan ulang ruang rawat inap kelas 3 yang sebelumnya menampung 8 pasien, kini hanya diisi 4 pasien per ruangan.

“Pada dasarnya, kami sudah siap melaksanakan sistem ini demi kenyamanan pasien. Seluruh ruang rawat inap telah dipasang AC, dan beberapa prasarana lainnya juga telah kami rehabilitasi. Misalnya, ruang Edelweiss dan Lily kini hanya berisi 4 pasien per kamar dengan fasilitas kamar mandi dalam dan pintu yang bisa dilewati kursi roda,” jelas Kusmanto saat ditemui, Selasa (3/9).

Lebih lanjut, Kusmanto menambahkan bahwa jarak antar tempat tidur juga diperhatikan, sesuai dengan standar minimal 1,5 meter. Untuk ruang ICU, RSUD Sunan Kalijaga telah menyiapkan 18 tempat tidur dari total 300 kapasitas yang ada.

Namun, Kusmanto tidak memungkiri adanya tantangan, terutama terkait pembiayaan dalam mempersiapkan sistem KRIS ini.

“Perombakan prasarana seperti gedung membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tambahnya.