Perkuat Kesehatan Masyarakat, Pemkab Demak Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Salah satu kantor di Pemkab Demak yang telah dikasih peringatan larangan merokok. Foto: ist
ARUSUTAMA.com â Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, Pemerintah Kabupaten Demak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang bertujuan mengendalikan zat adiktif, terutama tembakau, serta mengacu pada Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya kawasan bebas asap rokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa penerapan KTR memiliki dasar hukum yang kuat dan diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat secara efektif.
“Sesuai dengan Pasal 10 Perda No. 2 Tahun 2024, kami membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan KTR di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” ungkap Sri Puji kepada media, Kamis (12/9).
Kawasan Tanpa Rokok di Demak mencakup berbagai tempat strategis seperti kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, area bermain anak, tempat kerja, hingga transportasi umum. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
“Penerapan KTR di kantor pemerintahan menjadi langkah konkret kami dalam melindungi kesehatan pegawai serta masyarakat. Kami tidak melarang masyarakat untuk merokok, namun merokok harus dilakukan di area yang telah disediakan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk merealisasikan kawasan tanpa rokok ini secepatnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bersama tim dari berbagai instansi akan melakukan monitoring besar-besaran pada 18 September 2024 di kantor-kantor pemerintahan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR.
“Kami akan terjun langsung untuk memantau sejauh mana implementasi KTR dan mendorong agar semua pihak lebih disiplin,â jelas Sri Puji.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. “Kami berharap masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi pelaksanaan KTR agar kawasan bebas asap rokok ini benar-benar bisa terwujud dengan optimal,” tutupnya.
