Bawaslu Demak Buka Rekrutmen 1.778 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mulai membuka pendaftaran untuk 1.778 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan tersedianya pengawas yang berintegritas dan siap mengawasi jalannya proses pemungutan serta penghitungan suara secara jujur dan transparan.
“Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 12 September hingga 28 September 2024. Informasi terkait perekrutan sudah diumumkan di papan pengumuman di setiap kecamatan dan balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” jelas Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, saat ditemui di kantornya.
Ulin juga menyampaikan bahwa pengumuman tersebut mencakup informasi tentang penerimaan berkas seleksi administrasi dan jadwal wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
“Pendaftaran dilakukan melalui sekretariat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Demak,” tambahnya.
Calon pengawas yang lolos administrasi akan menjalani tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 3 hingga 4 November 2024. Jika pada tanggal tersebut masih ada posisi PTPS yang belum terisi, Bawaslu akan membuka perpanjangan pendaftaran mulai 5 hingga 20 November 2024.
“Bawaslu Demak memastikan proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat. Calon PTPS tidak hanya diharapkan berdomisili di area TPS mereka bertugas, tetapi juga siap bekerja penuh waktu,” tegas Ulin.
Pengawas TPS akan memiliki tanggung jawab yang besar, di antaranya menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu berharap dapat merekrut individu-individu yang kompeten dan berkomitmen tinggi untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.
Ulin juga menekankan pentingnya integritas para calon pengawas. Mereka diharapkan memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Tugas utama pengawas TPS adalah mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, serta memantau setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Mereka juga bertanggung jawab mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan,” tutup Ulin.
