OTT Korupsi Percepatan PPG di Magelang, Polresta Sita Rp 1,2 Miliar

IMG-20240924-WA0019

Jajaran Polres Magelang saat gelar konferensi pers, Senin (23/9). Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam program Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan terhadap empat guru yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yang dikoordinir oleh Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. Dari hasil OTT, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,2 miliar.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan di rumah salah satu tersangka.

“Kami menemukan uang tunai Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan dari para guru se-Kabupaten Magelang,” jelasnya saat memberikan keterangan, Senin (23/9).

Uang tersebut diduga dipungut dari guru-guru yang mengikuti program percepatan PPG melalui jalur mandiri yang ternyata tidak ada dalam program resmi.

Modus operandi kasus ini melibatkan pengumpulan uang sebesar Rp 8,5 juta dari guru-guru Agama Islam yang sudah lolos seleksi akademik, tetapi belum mengikuti pendidikan profesi. Program percepatan melalui jalur mandiri ini dianggap sebagai solusi cepat, meskipun sebenarnya tidak pernah diadakan oleh pihak yang berwenang.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan tindakan para tersangka melanggar hukum,” tegas Kapolresta Magelang.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan yaitu TM, HY, KZP, dan JM, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Namun, hingga saat ini, hanya satu tersangka, TM, yang proses penyidikannya telah rampung dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

“Tersangka TM siang ini akan menjalani tahap dua ke kejaksaan, sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Mustofa.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda mencapai Rp 1 miliar.

Kapolresta Magelang juga mengimbau kepada seluruh guru Agama Islam untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran percepatan sertifikasi melalui jalur mandiri.

“Jangan percaya dengan tawaran program yang tidak resmi. Pastikan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.