Satpol PP Demak Musnahkan Ribuan Botol Miras, Gencar Berantas Penjualan Es Moni

Pemusnahan barang bukti botol miras es moni oleh Satpol PP Demak

Satpol-PP Demak bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya saat memusnahan Botol Miras di halaman Kantor Satpol-PP, Senin (23/9). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebagai hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Demak, dengan dihadiri Forkopimda dan stakeholder terkait, Senin (23/9) sore.

Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa sebanyak 2.544 botol minuman keras (miras) berhasil disita dalam operasi penegakan Perda tersebut. Miras yang dimusnahkan terdiri dari 35 jenis, termasuk minuman berkemasan pabrikan serta minuman tradisional seperti arak besar, arak kecil, dan yang saat ini sedang marak, yakni es moni.

Agus menegaskan bahwa tren penjualan es moni semakin merebak, terutama karena banyak orang ikut-ikutan menjual dan membeli.

“Satu orang jual, yang lain ikut jual. Kalau ada yang ketahuan, kita sita alat-alatnya, dan warungnya akan kami tutup. Kalau masih buka lagi, akan kami bongkar,” ujarnya.

Ia menambahkan, minuman oplosan seperti es moni sangat berbahaya, bahkan bisa menyebabkan korban jiwa jika dikonsumsi berlebihan.

“Es moni ini kandungannya tinggi, sampai kalau disiram di kayu bisa terbakar,” jelas Agus.

Penjualan es moni tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Demak, termasuk Demak Kota, Wonosalam, Kebonagung, Dempet, Guntur, Mranggen, Karangawen, dan sebagian Wedung.

Agus juga menyoroti bahwa bahan baku es moni didatangkan dari Purwodadi. Demak tidak ada produksi es moni, bahan bakunya dari luar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di Purwodadi, tapi karena tidak punya kewenangan di sana, kami minta bantuan Satpol PP pusat dan kepolisian untuk menangani masalah ini,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus memperketat penegakan hukum terkait penjualan miras, baik yang dilakukan di warung-warung kecil maupun melalui media sosial.

“Kami akan semakin masif memberantas penjualan es moni ini, karena banyak remaja dan pelajar yang menjadi sasaran utama. Harga di pasaran hanya sekitar Rp 8.000 hingga Rp 10.000, sehingga mudah diakses oleh mereka,” pungkas Agus.