Penembakan Ban Mobil di Demak, Pelaku Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Pelaku kasus penembakan ban mobil Pajero yang terjadi di Jalan Pantura KM 32, bersama dengan jajaran Polres Demak, Senin (23/9). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Penyidikan kasus penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero yang terjadi di Jalan Pantura KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, masih terus berlanjut. Insiden yang melibatkan pelaku berusia 60 tahun ini kini tengah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik Semarang, serta dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami telah memeriksa para saksi dan tersangka penembakan. Tersangka, SU (60), sudah ditetapkan dan barang bukti seperti senjata api jenis Glock 17, dua magazine, peluru tajam, tiga selongsong peluru, dua proyektil yang telah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan sudah kami sita,” ungkap Winardi, saat ditemui di kantornya, Senin (23/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa senjata api beserta proyektil, selongsong, dan surat izin kepemilikan senjata akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah senjata yang digunakan adalah buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memvalidasi keabsahan izin kepemilikan senjata tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka SU dikenakan pasal terkait pengrusakan atau ancaman terhadap orang, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
AKP Winardi menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata api tanpa alasan yang sah menurut hukum. Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak guna proses hukum selanjutnya.
