Pelajar SMP di Demak Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Ilustrasi. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Polres Demak menindaklanjuti laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh AB (42), warga Dk. Sekaran, Ds. Mranak, Kec. Wonosalam, Kab. Demak. Korban, MKR (14), seorang pelajar kelas 3 SMP, menjadi korban dari tindakan pelaku RAM (17), pelajar kelas 2 SMA, yang beralamat di Ds. Cabean, Kec. Demak, Kab. Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di dalam ruangan SDN Cabean 2, Ds. Cabean, Kec. Demak, Kab. Demak.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih,” ujar AKP Winardi, Rabu (25/9).
Kronologis kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel menuju Ds. Cabean untuk memfotokopi tugas sekolah. Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.
“Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan,” terangnya.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orang tua korban.
“Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak berhasil mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.
“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Winardi. (Sam)
