Pembangunan GOR Mangkrak, Mantan Kades Bungo Tersandung Korupsi Rp588 Juta

Mantan Kades Bungo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Demak atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Mantan Kepala Desa Bungo, Slamet, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Demak atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Desa Bungo, baru-baru ini.
Slamet, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran senilai Rp588.705.908,00 dari total anggaran Rp1.050.000.000,00 yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama empat tahun.
Pembangunan GOR tersebut dilakukan dalam empat tahap, yakni pada tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus yang dikeluarkan pada 26 September 2024, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan volume pekerjaan, yang dinilai merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan bahwa penyelewengan ini terjadi sejak awal pembangunan.
“Pada tahun 2020, anggaran sebesar Rp300 juta dialokasikan untuk pekerjaan pondasi dan sloof, namun terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan nilai anggaran yang dikeluarkan. Begitu pula dengan alokasi Rp100 juta pada tahun 2021 yang digunakan untuk urugan tanah. Semua pekerjaan ini dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang ditunjuk oleh Slamet selaku kepala desa,” jelas Hendra, kepada Media, Sabtu (5/10).
Hendra juga menambahkan bahwa pada tahun 2022, pekerjaan pembesian kerangka dan atap dilakukan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang yang sesuai aturan.
“Pada tahun 2022, Slamet bekerja sama dengan seorang pemborong bernama Suyatno untuk melanjutkan pembangunan kerangka dan atap GOR dengan nilai anggaran Rp550 juta. Sayangnya, kerjasama ini tidak dilengkapi dengan kontrak resmi atau Surat Perintah Kerja (SPK), yang jelas melanggar Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2023, Slamet kembali melakukan penarikan dana sebesar Rp100 juta untuk pekerjaan dinding GOR. Namun, pekerjaan tersebut tidak direalisasikan dan uang tersebut dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang ternyata tidak ada dalam rekening kas desa.
Penyalahgunaan anggaran ini berlanjut pada pengelolaan keuangan desa, di mana Slamet secara sepihak melakukan penarikan dana dari Bank BPD Jateng tanpa melibatkan bendahara desa. Saksi Sulhadi, yang menjabat sebagai bendahara desa Bungo, mengaku bahwa pada beberapa kesempatan Slamet meminta dana secara lisan dan langsung mengambilnya dari rekening desa tanpa prosedur yang benar.
“Pada tahun 2021, Slamet mengambil sendiri dana sebesar Rp100 juta dari bank tanpa menyerahkannya kepada bendahara. Begitu pula pada tahun 2022, setelah penarikan sebesar Rp300 juta dan Rp250 juta, uang tersebut langsung diserahkan kepada Slamet tanpa melalui prosedur yang tepat,” ujar Sulhadi dalam keterangannya kepada penyidik.
Atas tindakan ini, Slamet dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Slamet akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses penyelewengan anggaran ini. Slamet akan ditahan selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Hendra Jaya Atmaja.
