Sertifikat Tak Diserahkan 8 Tahun, Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Rugi Rp80 Juta

Salah satu Kuasa Hukum, Budi Rahmadi saat di PTSP Pengadilan Negeri Demak, Selasa (8/10). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Kasus perbuatan melawan hukum (PMH) terkait jual beli tanah mencuat di Pengadilan Negeri Demak. Seorang purnawirawan TNI AD yang tinggal di Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Romadhon, mengajukan gugatan terhadap AR, S, serta salah satu Bank Syariah Cabang Semarang terkait sertifikat tanah yang tak kunjung diserahkan sejak tahun 2017.
Romadhon, yang bertindak sebagai penggugat, mengajukan gugatan setelah mengalami kesulitan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10635 atas tanah seluas 176 meter persegi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang telah dibeli dari AR dan S.
“Saya sudah membayar Rp105.000.000 untuk tanah itu, tapi sertifikatnya masih dikuasai oleh pihak bank dan penjual tidak bisa dihubungi,” ungkap Romadhon kepada media, Selasa (8/10).
Kasus ini bermula pada Juli 2017 ketika Romadhon menyepakati jual beli tanah dengan AR dan S. Transaksi dilakukan di Kantor salah satu Bank Syariah Demak. Namun, sertifikat tanah yang masih dalam agunan Bank tersebut tidak pernah diserahkan kepada Romadhon meski pihak bank sudah berjanji akan menyerahkannya dalam waktu 2 hingga 3 hari.
“Mereka bilang, sertifikat bisa diambil setelah proses administrasi selesai. Tapi sampai sekarang sertifikat itu tidak juga diserahkan,” tambah Romadhon.
Salah satu Bank Syariah, sebagai pihak turut tergugat, dinilai ikut bertanggung jawab dalam masalah ini. Penggugat menuduh pihak bank memperlambat proses penyerahan sertifikat dengan alasan adanya merger dan mekanisme formal lainnya.
“Pihak bank beralasan bahwa sertifikat tidak bisa diserahkan tanpa kehadiran AR, yang tak kunjung bisa dihubungi,” kata Romadhon.
Romadhon menuntut agar sertifikat SHM 10635 segera diserahkan kepadanya. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi imaterial sebesar Rp80 juta akibat kerugian yang dialaminya selama 8 tahun tidak bisa menguasai tanah tersebut.
“Ini jelas merugikan saya, baik secara materi maupun waktu,” tegasnya.
Dalam gugatannya, Romadhon menuding para tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk memerintahkan pihak Bank dan kedua tergugat lainnya untuk segera menyerahkan sertifikat tanah tersebut.
Kuasa hukum Romadhon, Budi Rahmadi, menambahkan bahwa pihaknya berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
“Kami ingin agar sertifikat tersebut segera diserahkan kepada klien kami, karena semua kewajiban sudah dipenuhi,” ujar Budi.
Penggugat juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Demak, dan pihak penggugat berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.
