6.268 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Desa Purwosari, Tim Gabungan Bergerak Cepat

Satpol PP Demak beserta Tim Gabungan lainnya saat menggerebek rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal di Desa Purwosari, Sayung. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Semarang, dan beberapa OPD terkait kembali menemukan ribuan batang rokok ilegal di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Rokok-rokok tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan ditemukan dalam sebuah rumah di desa Purwosari, baru-baru ini
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 6.268 batang rokok berbagai merek, di antaranya adalah Sendang Biru Mild Black, Balveer Change Grape, Coffee Black, Bigg Bos Coffee Milk, Manchester, dan beberapa merek lainnya.
Rokok-rokok ini dikemas dengan berbagai ukuran, dari bungkus berisi 20 batang hingga ratusan batang per bungkus.
Kepala Seksi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe, menyatakan bahwa penemuan ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Ini adalah hasil pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Aryo, Minggu (20/10).
Lebih lanjut, Aryo menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi ataupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal,” tambahnya.
