Edi Sayudi Bantah Keras Isu Pengusiran Panwaslu dan Klarifikasi Kampanye di Mranggen

Edi Sayudi Calon Bupati Demak

Calon Bupati Demak, Edi Sayudi bersama timnya di PPILN Demak, Senin (21/10). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Calon Bupati Demak nomor urut satu, Edi Sayudi, menepis keras tuduhan terkait pengusiran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang beredar luas di media sosial usai kampanyenya di Lapangan Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Minggu (20/10).

Isu ini mencuat setelah sebuah video viral di WhatsApp, memperlihatkan Edi hadir dalam kampanye senam pagi di Mranggen dan dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah salah satu perangkat desa tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu. Panwaslu yang tiba di lokasi disebut terlibat insiden dengan Edi, di mana ia dituduh marah serta mengusir Panwaslu. Bahkan, tim kampanye Edi dikabarkan meminta Panwaslu menghapus video yang merekam dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.

Menanggapi tuduhan tersebut, Edi secara tegas membantah seluruh klaim yang beredar.

“Kampanye di Mranggen berlangsung lancar, tidak ada masalah seperti yang diberitakan. Saya tidak pernah mengambil HP milik Panwaslu. Jika ingin bukti, silakan tanyakan langsung kepada orang-orang yang hadir saat itu,” ungkap Edi saat memberikan klarifikasi di Kantor PPILN Demak, Senin (21/10) malam.

Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan ke rumah perangkat desa terjadi secara tidak sengaja setelah kampanye. Menurut Edi, dirinya hanya menyapa warga setempat, tanpa mengetahui bahwa rumah yang dikunjungi adalah milik perangkat desa.

“Saya hanya mengikuti ajakan warga untuk sowan, dan kebetulan rumahnya milik perangkat desa. Tidak ada pengusiran, seperti yang diberitakan,” tegas Edi.

Senada, Advokat yang mendampingi Edi, Mustain, turut menambahkan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, Panwaslu justru yang masuk ke rumah tanpa izin setelah kampanye selesai, dan tindakan ini dapat dianggap melanggar Pasal 67 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

“Pak Edi hanya silaturahmi setelah kampanye berakhir. Panwaslu yang datang tanpa izin ke rumah warga bisa dianggap melanggar hukum. Jika tuduhan pengambilan video tanpa izin terus berlanjut, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Mustain.

Lebih lanjut, Mustain menyebut pihaknya menuntut agar berita yang dinilai bohong ini segera dicabut. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman hukuman atas penyebaran berita palsu diatur dalam UU ITE, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Bawaslu sendiri, menurut Mustain, telah menyatakan akan melakukan permintaan maaf serta klarifikasi terkait isu ini.

Dengan klarifikasi ini, Edi berharap agar suasana Pilkada Demak dapat tetap kondusif dan tidak terganggu oleh pemberitaan yang menyesatkan.