Dugaan Kebocoran Soal Debat, Tim Pemenangan Edi-Eko Gugat KPUD Demak

Tim advokasi Edi-Eko bersama Anggota KPU Abdul Latif dan Nur Hidayah saat menerima audiensi di Gedung KPU Demak, Selasa (29/10). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak, Edi Sayudi dan Eko Pringgolaksito, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Demak, Selasa (29/10).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 01 yang bermarkas di Jalan Bhayangkara No. 35, Bintoro, Demak, menyampaikan surat somasi terkait dugaan kebocoran materi debat publik tahap pertama yang digelar pada 26 Oktober 2024 di Auditorium TVRI Jateng, Semarang.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Jaringan Kamtibmas, Mustain, menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan karena Paslon 02 diduga telah menerima bocoran pertanyaan.
“Kami mendapati Paslon 02 menjawab pertanyaan panelis dengan cara membaca jawaban yang sudah dipersiapkan sebelumnya secara runtut. Ini sangat merugikan Paslon 01,” ungkap Mustain.
Dugaan ini semakin kuat setelah pendukung Paslon 01 meneriakkan “soalnya bocor!” selama debat berlangsung. Suasana pun memanas dan tim panelis terlihat gugup.
“Setelah pendukung kami berteriak soal bocor, tim panelis menjadi panik dan terjadi kesalahan dalam pengambilan nomor soal,” tambah Mustain.
Tim Hukum Paslon 01 menuntut beberapa langkah dari KPUD, termasuk mengganti Ketua Tim Panelis dan seluruh anggotanya, serta menunjuk panelis yang lebih kompeten. Mereka juga meminta KPUD untuk menjaga kerahasiaan soal dalam debat putaran kedua.
“Jika dalam waktu 1×24 jam KPUD tidak menindaklanjuti tuntutan kami, kami akan mengirimkan somasi kedua,” tegas Mustain.
Menanggapi hal ini, anggota KPUD Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Latif, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“KPU hanya memfasilitasi tim panelis, mulai dari pengkarantinaan hingga pencetakan soal. Kami tidak tahu isi soal sampai segel dibuka saat debat. Jika ada bukti kebocoran, silakan diproses sesuai hukum,” jelas Latif.
Latif juga menjelaskan bahwa mekanisme debat kedua akan diputuskan melalui rapat pleno.
“Debat pertama memang sudah dijalankan dengan panelis yang ditunjuk, namun untuk debat kedua, kami akan melakukan pleno kembali terkait komposisi tim panelis,” ujarnya.
Dalam aksi somasi ini, turut hadir beberapa advokat dari tim hukum Paslon 01, seperti M. Syaefudin, Arif Faisol, Ainur Rofiq, Choirun Nidzar Alqodari, Titus Wahyunadi, Agus Chariri, dan lainnya.
