Kasus Lama Ditutup, Bawaslu Demak Setor Uang Dugaan Politik Uang ke Negara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, memberikan keterangan terkait penyetoran uang Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu ke kas negara dalam sebuah kegiatan di Demak, Selasa (28/4/2026). Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menuntaskan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dengan menyetorkan uang sebesar Rp5.280.000 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sebagai bagian dari penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait penuntasan pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
“Penyetoran ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menyelesaikan pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang telah melalui proses panjang sejak 2019,” ujarnya.
Menurut Kusfitria, uang yang disetorkan tersebut merupakan barang bukti dari temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa praktik politik uang pada Pemilu 2019. Meski tergolong kasus lama, penyelesaiannya tetap harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian BDP tidak berlangsung singkat karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk penyesuaian administrasi akibat pergantian personel dan pimpinan di lingkungan Bawaslu Demak.
“Dari 2019 hingga sekarang, ada dinamika kelembagaan yang harus disesuaikan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan sesuai regulasi hingga akhirnya bisa diselesaikan,” jelasnya.
Penyetoran dilakukan melalui Pos Indonesia dan menjadi bagian dari kewajiban Bawaslu daerah dalam menindaklanjuti surat resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 30 April 2026.
Kusfitria menegaskan, langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Bawaslu Demak dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam penanganan pelanggaran pemilu, termasuk kasus-kasus yang telah berjalan cukup lama.
