Bea Cukai dan Forkopimda Demak Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp14 Miliar

Pemusnahan Barang Ilegal

Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak dan Forkopimda secara simbolis gelar pemusnahan BKC ilegal di halaman GBP, Kamis (7/11). Foto: ist

ARUSUTAMA.com – Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak melaksanakan pemusnahan simbolis terhadap 10.172.541 batang rokok ilegal di halaman Grhadika Bina Praja, Demak, Kamis (7/11).

Barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil dari program pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (Community Protector).

“Pemusnahan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Demak, dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kami berkomitmen untuk terus menjalankan peran ini demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan ini didasarkan pada Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang memberikan izin untuk menghancurkan barang-barang yang telah menjadi milik negara. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berbagai merek, tembakau iris ilegal seberat 14 kilogram, alat pengemas rokok ilegal, serta 9,2 liter minuman keras ilegal yang mengandung etil alkohol.

“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp14,04 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,73 miliar,” terang Bier Budy.

Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan impor dan ekspor, Bea Cukai bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran BKC ilegal.

“Kami tidak akan memberi celah bagi barang kena cukai ilegal yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan potensi peredaran barang ilegal di lingkungan mereka,” tambahnya.

Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 penindakan dengan barang sitaan senilai Rp34,7 miliar. Dari tindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp24,36 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal.

“Pemusnahan seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Namun, usaha kita tidak boleh berhenti di sini. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar kesadaran akan bahaya peredaran barang ilegal semakin meluas,” ujarnya.

Setelah pemusnahan simbolis ini, seluruh barang kena cukai ilegal akan dimusnahkan di Pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi.

“Barang-barang ini akan dibakar pada suhu tinggi, antara 850 hingga 1.400 derajat Celsius, dan energi panasnya akan digunakan dalam proses pembuatan semen,” jelas Bier Budy.

Proses ini juga sejalan dengan komitmen PT Semen Grobogan untuk mengurangi emisi karbon hingga 30% per tahun sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.