Buruh FSKEP Demak Tuntut UMSK, Dinnakerind Janji Bahas Sebelum Lebaran

Ketua FSKEP bersama jajarannya dan Dinnakerind Demak seusai audiensi di Kantornya. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (FSKEP) Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak untuk menanyakan perkembangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ketua FSKEP Demak, Poyo Widodo, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut penerapan UMSK sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pembahasan UMSK telah dimulai pada 2025, sehingga pemberlakuannya direncanakan pada 2026.
“Kami datang untuk menanyakan bagaimana kelanjutan proses UMSK ini, agar ada kejelasan bagi para pekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan lebih berat dibanding sektor lain,” ujar Poyo, Jumat (31/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, menegaskan bahwa pembahasan UMSK tetap berjalan tanpa perlu ada aksi massa. Ia menyarankan agar para buruh lebih mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi mereka.
“Memang ada instruksi untuk melakukan aksi, namun kami sarankan untuk audiensi saja. Duduk bersama, menyampaikan tuntutan, dan mencari solusi. Hasilnya tetap sama, UMSK akan dibahas tanpa perlu pengerahan massa,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa pembahasan UMSK akan dilakukan sebelum Lebaran atau pada minggu ketiga Februari, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (juklak-juknis). Diskusi tersebut akan melibatkan dewan pengupahan serta LKS tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Karena juklak dan juknis UMSK belum diterbitkan, Dinnakerind mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3, yang menyatakan bahwa UMSK hanya berlaku untuk sektor dengan karakteristik pekerjaan, risiko kerja, dan tuntutan yang lebih berat dibanding sektor lain berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Dari sekitar 80 pabrik di Demak, hanya 3 atau 4 yang benar-benar memenuhi kriteria UMSK, misalnya di sektor kimia yang memiliki risiko tinggi,” ungkap Agus.
Ia meminta perusahaan dari sektor yang berbeda untuk membuktikan bahwa pekerjaan mereka memiliki tingkat kesulitan, risiko, dan karakteristik unik yang membuat mereka layak menerima upah sektoral yang lebih tinggi dibanding Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Targetnya pada 2026 sudah ada perbedaan upah bagi sektor tertentu. Jika risiko dan tantangannya lebih besar, maka wajar jika diberikan upah lebih tinggi. Namun, harus ada penelusuran mendalam untuk memastikan perbedaannya dengan perusahaan lain,” tambahnya.
Para buruh berharap pembahasan UMSK ini dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam diskusi, diharapkan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi industri di Demak. (Sm)
