Polres Demak Gerebek Perjudian di Warung Kopi, Empat Pelaku Diciduk

Judi domino

Empat pelaku perjudian diamankan Satreskrim Polres Demak, Sabtu (15/3). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil memberantas perjudian. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik judi kartu domino di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (12/3).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti adanya perjudian yang melibatkan taruhan uang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati empat orang tengah bermain judi domino dengan uang taruhan di sebuah warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, dalam gelar perkara di Polres Demak, Sabtu (15/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pelaku, yakni NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), yang semuanya merupakan warga Desa Wonosekar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 309.000,-, satu set kartu domino, dan sebuah meja yang digunakan untuk bermain judi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

AKP Kuseni juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampaknya yang merugikan.

“Judi hanya akan menghancurkan masa depan. Jangan biarkan keluarga dan kehidupan Anda terpuruk karena perjudian. Pilihlah jalan yang lebih baik demi kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (Sm)