Gara-Gara Mantan, Pemuda di Demak Dikeroyok Tiga Orang

Tiga pelaku pengeroyokan saat diamankan Satreskrim Polres Demak, Selasa (27/5). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pria berinisial DF (25) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak. Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Ketiga pelaku yakni DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, dan MH (21) warga Kecamatan Demak. Mereka menyerang korban setelah sebelumnya mengajaknya ke lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Minggu (4/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, aksi pengeroyokan terjadi setelah korban menolak pulang saat bertemu mantan kekasihnya, NV, di sebuah warung dekat jembatan Kracaan. NV kemudian menghubungi seseorang, hingga akhirnya para pelaku datang dan membawa DF ke lokasi kejadian.
“Sesampainya di lapangan, korban diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam. Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kuseni, Selasa (27/5/2025).
Korban mengalami luka di punggung, tangan, dan siku, lalu dilarikan ke RSI NU Demak oleh warga sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan berupa dua parang dan satu kapak. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sm)
