Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Termasuk Sabu dan Uang Palsu

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja bersama stakeholder terkait saat pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Selasa (27/5). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejari sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena kami sebagai eksekutor dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja.
“Kami juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang-barang ini jika terus disimpan terlalu lama,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara pidana umum, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Demak sejak Desember 2024 hingga April 2025.
“Kasusnya beragam, mulai dari penganiayaan, masalah kesehatan, perjudian, senjata tajam dan api, narkotika, hingga mata uang palsu,” terang Hendra.
Hendra juga memastikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara-perkara tersebut.
“Kalau negara yang dirugikan, barang bukti dikembalikan ke negara untuk memulihkan keuangan negara. Tapi kalau pidana umum seperti ini, barangnya kami musnahkan,” jelasnya.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Tindak Pidana Penganiayaan: 3 perkara dengan barang bukti berupa clurit, pisau, golok, dan airsoft gun.
- Tindak Pidana Kesehatan: 6 perkara, dengan barang bukti pil kuning berlogo MF dan DMP, alprazolam, pil putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dengan total sekitar 4.528 butir.
- Tindak Pidana Perjudian: 7 perkara, barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, dan kertas togel.
- Tindak Pidana Senjata Api dan Tajam: Berbagai jenis senjata tajam dan peluru.
- Tindak Pidana Mata Uang: 1 perkara dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 1.200.000.
- Tindak Pidana Narkotika: 10 perkara dengan barang bukti sabu seberat sekitar 33,62 gram.
- Tindak Pidana Ringan: 14 perkara dengan 40 botol minuman keras berbagai jenis seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.
“Kalau barang buktinya punya nilai ekonomis, kami juga bisa menuntut untuk dirampas dan dilelang. Hasil lelangnya bisa jadi pemasukan negara,” kata Hendra.
Acara pemusnahan ini dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda. Turut hadir perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta awak media. (Sam)
